Keluhan Pelayanan di Kantor Lurah Sukarami Palembang Jadi Viral, Ramai Dukungan Nitizen, Begini Respon Camat

Keluhan Pelayanan di Kantor Lurah Sukarami Palembang Jadi Viral, Ramai Dukungan Nitizen, Begini Respon Camat

Kejadian viral keluhan pelayanan di kantor lurah sukarami sudah diselesaikan, petugas kelurahan sudah meminta maaf kepada warga bernama Siska yang telah mendapat pelayanan tidak memuaskan.--sumek.co

BACA JUGA:Tim SAR Basarnas Masih Terus Cari Korban Kapal Jukung Meldak dan Terbakar di Sungai Musi

Pemilik akun Medsos tersebut turut menandai akun Instagram milik Pj Wali Kota Palembang Ratu Dewa @ratudewa.

Caption yang digunakan pada postingan @palembang_bedesau.id.

"Keluhan pelayanan di kantor lurah sukarami, nunggu satu jam. Cak mano menurut kamu lorr ?

Nah pak @ratudewa omongan pegawai kamu kamu tu masih butuh kami, wow.. Wow.. Wow..," caption potingan akun @palembang_bedesau.id.

BACA JUGA:Parah, Sekali Hujan Sebanyak 13 Titik Banjir 'Tenggelamkan' Palembang Semalaman, Lalu Lintas Sempat Lumpuh

Sementara itu, Camat Sukarami Palembang Muhamad Fadly memberikan respon mengenai keluhan warga terkait pelayanan di Kantor Lurah Sukarami yang viral di Media Sosial (Medsos).

Fadli menegaskan bahwa mengenal permasalahan tersebut, sudah menegur oknum pegawai yang bersangkutan.

"Mengenai pegawai Lurah Sukarami Palembang yang terlibat permasalahan tersebut sudah ditegur lurah," tegasnya kepada awak media pada Selasa 16 April 2024.

BACA JUGA:Ratu Dewa Pastikan Ekonomi dan Inflasi Palembang Terkendali Jelang Ramadan

Selain itu, Fadly juga mengatakan bahwa kedua belah pihak sudah saling memaafkan.

"Pak Lurah menyampaikan bahwa masalah tersebut hanya disebabkan oleh kesalahpahaman dan sudah diselesaikan. Untuk berkas surat-surat yang diajukan juga sudah selesai," katanya.

Oleh karena itu, Fadly berharap agar kejadian serupa tidak terulang.

"Kami selalu menekankan kepada seluruh pegawai untuk memberikan pelayanan terbaik kepada warga dengan mengutamakan 3S (senyum, sapa, dan salam)," tutupnya.

 

Sumber: