Jangan Salah, Ini Golongan orang yang Diperbolehkan Tak Bayar Utang Puasa Ramadan

Jangan Salah, Ini Golongan orang yang Diperbolehkan Tak Bayar Utang Puasa Ramadan

Berikut ini golongan orang-orang yang diperbolehkan untuk tidak membayar hutang puasa Ramadan dalam aturan Islam--

Namun hal ini tidak bisa dihindari karena faktor usia, penyakit dan halangan lain yang mengharuskan seseorang untuk tidak menjalankan puasanya.

Dilansir dari BAZNAS RI, bagi yang tidak menjalankan puasa Ramadan wajib menggantinya dengan puasa lagi yang dijumlahkan sama dengan lamanya seseorang meninggalkan puasa tersebut.

Namun ada beberapa kategori orang yang boleh mengganti puasa tersebut dengan memberi makan seorang miskin atau yang biasa disebut fidyah.

BACA JUGA:Kenapa Sudah Sikat Gigi Saat Puasa Tapi Tetap Bau Mulut? Ternyata Ini Penyebabnya

Fidyah merupakan salah satu alternatif cara yang digunakan untuk membayar hutang puasa Ramadan dengan cara memberi makan seorang miskin.

Tetapi hal ini tidak lebih baik dari menggantinya dengan berpuasa pula. Adapun orang-orang yang masuk kategori boleh mengganti puasa dengan fidyah ialah:

  • Orang yang mengidap sakit parah
  • Orang tua yang sudah berumur dan rentan terhadap penyakit
  • Ibu hamil dan menyusui

Berdasarkan kategori di atas mereka adalah orang yang tidak harus untuk membayar hutang puasa namun wajib menggantinya dengan fidyah.

Biasanya fidyah ini berbentuk 1,5 kg makanan pokok atau bisa dirupiahkan sesuai ketentuan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Berdasarkan hasil rapat yang diikuti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Palembang bersama Kemenag Kota Palembang, bahwasanya besaran fidyah yang harus dibayar bagi masyarakat Palembang ialah sebesar Rp 45.000 per hari.

 

Sumber: