Sistem e-ticketing di Pelabuhan Tanjung Kalian Antisipasi Penumpukan Penumpang saat Arus Mudik

Sistem e-ticketing di Pelabuhan Tanjung Kalian Antisipasi Penumpukan Penumpang saat Arus Mudik

Salah satu kapal FERRY yang tengah bersandar di pelabuhan Tanjung Kalian Muntok Kabupaten Bangka Barat.--

BACA JUGA:Pelayanan Publik di Palembang Tetap Buka Saat Libur Lebaran Idul Fitri 2024, Catat Jam dan Sistem Oprasinya

Kenaikan ini juga tercermin dari tingkat pemesanan tiket yang telah mencapai penuh atau fully booked, menurut data yang dipantau melalui sistem digital.

"Kami memastikan adanya pengamanan selama arus mudik dan arus balik.

Ada 33 posko yang telah disiapkan, termasuk di Pelabuhan Tanjung Kalian sebagai salah satu titik keramaian nantinya," ungkap Tornagogo seusai apel Operasi Ketupat Menumbing 2024 pada Rabu 3 April 2024. 

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pihak berwenang dalam menjaga kelancaran dan keamanan para pemudik selama periode arus mudik dan arus balik. Aspek tarif juga menjadi perhatian utama bagi para pemudik. 

BACA JUGA:Peduli Warga Kurang Mampu, Rasyid Rajasa Bagikan Paket Sembako Saat Safari Politik di Palembang

Harga tiket kapal RORO dari Tanjung Siapi Api menuju Tanjung Kalian, Bangka Barat, mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan.

Serta Peraturan Daerah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. 

Hal ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keterbukaan bagi para pemudik terkait biaya yang harus dikeluarkan dalam perjalanan mereka.

Melihat persiapan yang telah dilakukan, tampaknya pemerintah dan instansi terkait telah berupaya maksimal untuk menyambut arus mudik tahun ini. 

BACA JUGA:HBB Gelar Baksos Berbagi Kasih, Bagi-bagi Takjil di Simpang Bandara Tanjung Api-api

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No.25/2016 tentang Daftar Penumpang dan Kendaraan Angkutan Penyeberangan; Peraturan Menteri Perhubungan No 28/2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket;

Serta Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 19/2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan Secara Elektronik menjadi landasan utama dalam penerapan sistem ini.

Tidak hanya memastikan ketaatan aturan, tetapi sistem e-ticketing juga memberikan kemudahan akses bagi para pemudik. 

Dengan adanya sistem ini, para penumpang dapat memesan tiket secara online melalui platform yang telah disediakan oleh pihak pelabuhan. 

Sumber: