Perusahaan di Muba Wajib Bayar THR H-7, Pj Bupati Apriyadi Buka Posko Pengaduan

Perusahaan di Muba Wajib Bayar THR H-7, Pj Bupati Apriyadi Buka Posko Pengaduan

Pj Bupati Apriyadi Mahmud telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-560/113/Nakertrans/2024 tentang Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2024. -kominfo muba-

"Jika ada Pekerja/Buruh yang akan melakukan konsultasi terkait THR Keagamaan Tahun 2024 maka dapat menghubungi Posko THR Muba  ke Nomor HP : 081366900084 dan 081373333323 dan telah terintegrasi melalui website http://poskothr.kemenaker.go.id," pungkasnya.

 

 

 

Sumber: