Perusahaan di Muba Wajib Bayar THR H-7, Pj Bupati Apriyadi Buka Posko Pengaduan
Pj Bupati Apriyadi Mahmud telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-560/113/Nakertrans/2024 tentang Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2024. -kominfo muba-
SEKAYU, RADARPALEMBANG.COM - Perusahan di Muba harus mematuhi surat edaran Pj Bupati Muba H Apriyadi, terkait pembayaran THR H-7.
Pj Bupati Apriyadi Mahmud telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-560/113/Nakertrans/2024 tentang Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2024.
Dijelaskan dalam SE tersebut bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
"THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan SE Menaker RI Nomor M/2/HK.04/ III/ 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan," tegas Apriyadi, Jumat 22 Maret 2024.
“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” tambahnya.
Sementara itu, Kadisnaker Muba Mursalin SE MM menjelaskan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional," jelasnya.
Lanjutnya, terkait ketentuan mengenai besaran THR, dimungkinkan perusahaan memberikan THR yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan: 673.623 Jiwa Warga Muba Terlindungi JKN, Capai 96 Persen dari Total Penduduk
"Terkait upah 1 bulan ini, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas(PHL). Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Adapun bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut," urainya.
Sumber: