BANNER BSB
Banner Honda PCX 160 2025

Iuran JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan Diskon 50 Persen hingga Maret 2027, Berlaku Buat Ojol

Iuran JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan Diskon 50 Persen hingga Maret 2027, Berlaku Buat Ojol

Pengemudi ojek online atau ojol saat menerima penumpang yang seorang turis asing alias bule di salah satu sudut jalan kawasan Malioboro, Yogyakarta. Ada diskon iuran JKK dan JKM bagi ojol.-David Karnain/ radarpalembang.id.disway-

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Pemerintah resmi memberlakukan diskon 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK dan JKM) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Diskon 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK dan JKM) ditujukan bukan penerima upah untuk pekerja informal di sektor transportasi.

Pekerja informal di sektor transportasi yang berhak diskon 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK dan JKM) misalnya saja kurir ataupun pengemudi ojek dan taksi online. 

Adapun pemberlakukan diskon 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK dan JKM) pekerja informal di sektor transportasi diberikan mulai iuran bulan Januari 2026 hingga Maret 2027.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Perkuat Kualitas Pelayanan, Dorong Klinik Pratama Buka 24 Jam

BACA JUGA:Thamrin Brothers Palembang Gelar Sunmorgab Satukan Komunitas Yamaha dalam Riding dan Konten Kreatif

Sementara itu, untuk iuran bagi peserta bukan penerima upah di luar sektor transportasi, diskon 50% hanya berlaku untuk iuran bulan April 2026 hingga Desember 2026.

Kebijakan ini resmi berlaku usai Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Peserta Bukan Penerima Upah. 

Aturan diskon 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK dan JKM) ditujukan bukan penerima upah untuk pekerja informal di sektor transportasi diteken sejak 22 Desember 2025.

"Besaran penyesuaian Iuran JKK dan JKM bagi Peserta Bukan Penerima Upah ditetapkan sebesar 50% dari Iuran JKK dan JKM yang seharusnya dibayarkan oleh Peserta Bukan Penerima Upah," tulis pasal 4 ayat 1 beleid tersebut, Rabu 4 Februari 2026.

BACA JUGA:SMA Muhammadiyah 1 Palembang Gelar Smamsa Fun Run 2026, Catat Tanggalnya!

BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini Melejit Rp 102 Ribu, Logam Mulia Ukuran 1 Gram Kembali ke Level Rp 2,9 Juta

Perhitungan Iuran JKK didasarkan pada nilai nominal tertentu dari penghasilan peserta sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Untuk iuran JKM sebesar Rp 6.800 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Sumber: