Secara Bulanan, BPS Sebut Sumsel di Februari 2024 Alami Inflasi 0,01 Persen

Secara Bulanan, BPS Sebut Sumsel di Februari 2024 Alami Inflasi 0,01 Persen

Kepala BPS Sumsel, Moh Wahyu Yulianto memaparkan kondisi tingkat inflasi pada Februari 2024.--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM – Badan Pusat Statistik (BPS) Sumsel mencatat pada Februari 2024 terjadi inflasi year on year (y-on-y) Provinsi Sumatera Selatan sebesar 3,15 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 105,67.

Inflasi tertinggi terjadi di Kabupaten Muara Enim sebesar 4,63 persen dengan IHK sebesar 106,98.

Sedangkan, untuk inflasi terendah terjadi di Kota Lubuk Linggau sebesar 2,15 persen dengan IHK sebesar 104,50.

Inflasi Sumsel mencapai 3,15 persen secara year on year pada Februari 2024,”kata ujar Kepala BPS Sumsel, Moh Wahyu Yulianto.

BACA JUGA:Kemarau, Harga BBM, Tarif PDAM Penyumbang Inflasi Sumsel di Oktober Sebesar 2,9 Persen YoY

Secara bulanan, sambung dia, BPS Sumsel mencatat inflasi sebesar 0,01 persen.

“BPS Sumsel juga mencatat tingkat inflasi month to month (m-to-m) Provinsi Sumatera Selatan Bulan Februari 2024 sebesar 0,01 persen,”ujar dia.

Sedangkan, tingkat deflasi year to date (y-to-d), BPS Sumsel mencatat sebesar 0,07 persen.

Ada 3 kelompok pengeluaran penyumbang Inflasi y-on-y Februari 2024 karena adanya kenaikan harga.

BACA JUGA:Waspadai Dampak Fenomena El Nino, Inflasi Sumsel di September Sebesar 0,37 Persen

“Pertama, kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 7,81 persen, menyusul kedua dan ketiga yakni kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 2,75 persen serta kelompok pendidikan sebesar 1,65 persen,”kata dia.

Selain 3 kelompok diatas, ada beberapa kelompok lagi dalam catatan BPS Sumsel menyumbang Inflasi y-on-y Februari 2024.

Berdasarkan besaran sumbangsih Inflasi y-on-y Februari 2024, diantaranya, kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 1,64 persen, kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya serta kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran masing-masing sebesar 1,51 persen.

Lalu, kelompok kesehatan sebesar 1,30 persen; kelompok transportasi sebesar 0,91 persen serta kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,28 persen.

Sumber: