Terkini Soal Stok Pupuk di Sumsel, Pusri Pastikan di Atas Ketentuan, Cek Data per 5 Februari 2024

Terkini Soal Stok Pupuk di Sumsel, Pusri Pastikan di Atas Ketentuan, Cek Data per 5 Februari 2024

Pusri sebagai anggota holding PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan ketersediaan stok pupuk di seluruh wilayah tanggung jawab Pusri, salah satunya Sumatera Selatan.--

BACA JUGA:Dukung Swasembada Pangan, Pusri Gelar Bimtek di Pemalang, Direktur Utama Daconi Khotob Langsung Jadi Pemateri

Terkait ketersediaan stok pupuk urea dan NPK bersubsidi, PT Pusri Palembang pastikan telah aman di setiap gudang hingga kios pupuk kami. 

"Sehingga (stok pupuk urea dan NPK bersubsidi) diharapkan dapat memenuhi kebutuhan petani,"ungkap Rustam

"Kami juga memastikan bahwa seluruh pupuk bersubsidi yang disalurkan Pusri kepada petani, harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022,"ungkap Rustam.

Dalam dokumen Permentan Nomor 10 Tahun 2022 itu dinyatakan, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi petani harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).

BACA JUGA:PT Pupuk Sriwidjaja Palembang Audiensi dengan SKK Migas, Dirut Pusri Optimis Pasokan Gas Aman

Selain itu, petani penerima pupuk bersubsidi harus menggarap lahan maksimal 2 hektar.

Terkait penyaluran pupuk bersubsidi, dijelaskan Rustam, pupuk akan disalurkan kepada petani yang terdaftar dalam e-Alokasi dan setelahnya terbit SK dari pemerintah setempat. 

Karena tanpa adanya SK tersebut, gudang-gudang pupuk tidak dapat mendistribusikan barang ke distributor dan kios.

"Kami selaku produsen memastikan ketersediaan pupuk agar tidak terhambatnya pekerjaan petani yang sama-sama tentunya kita memiliki tujuan untuk menjaga ketahanan pangan negeri,"tutup Rustam.

BACA JUGA:Pusri Pastikan Stok Pupuk per 15 Januari Aman dan Distribusi Lancar

Untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas pupuk bersubsidi, pemerintah telah melakukan pembaharuan kebijakan dengan menetapkan Permentan No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. 

Dalam aturan baru tersebut ditetapkan 9 komoditas yang mendapat pupuk bersubsidi yaitu, padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao dan kopi.

Guna mendukung Pemerintah terhadap Permentan tersebut, Pusri memastikan data penyaluran pupuk subsidi akurat dan tepat sasaran pada penerima yang sudah terdaftar di sistem e-alokasi maupun sistem informasi manajemen penyuluh pertanian.

BACA JUGA:Pusri Siap Masuki Musim Tanam, Pastikan Ketersediaan Stok Pupuk Bersubsidi Mencukupi

Sumber: