Tiktok Masih Bisa Transaksi, Asal Patuhi Peraturan Pemerintah
Ilustrasi tiktok--
BACA JUGA:Tingkatkan Kompetensi UMKM Palembang, Tokopedia Gelar Pelatihan Wirausaha
Lebih lanjut, Fiki mengatakan KemenKopUKM akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan serta Kementerian Ivestasi/BKPM sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam memitigasi berbagai persoalan tersebut.
“MenKopUKM selalu menyampaikan kepentingan dari KemenKopUKM dalam hal ini Pemerintah, adalah dalam konteks melindungi UMKM lokal, khususnya UMKM produsen.
Terlebih, UMKM adalah penyedia 97 persen lapangan kerja di tanah air,” ucap Fiki.
Dari sisi promosi UMKM pada platform TikTok, Fiki berharap program Beli Lokal yang telah berlangsung tidak berhenti saat Hari Belanja Online Nasional saja, melainkan menjadi komitmen yang secara konsisten dijalankan.
BACA JUGA:Tokopedia Bagikan Tips dan Trik Sukses Memulai Bisnis Online
“Kita ingin pastikan pemberdayaan UMKM, tidak ada lagi diskriminasi merek, tidak ada predatory pricing, izin impor, juga disertakan dengan persyaratan sertifikasi, dan pasti harus berjalan sesuai dengan regulasi,” kata Fiki.
Fiki Satari menekankan, keberpihakan platform digital pada UMKM lokal adalah penting dan ekonomi digital diharapkan dapat melahirkan ekonomi baru dan mengakselerasi UMKM dari hulu hingga ke hilir.
“Kami ingin platform digital dapat memperkuat penciptaan lapangan kerja.
Bagaimana nanti transfer knowledge dan transfer teknologi dari platfotm global bisa bekerja sama dengan platform lokal, sehingga mampu menciptakan digital talent baru di Indonedia,” ujar Fiki Satari.
Sumber: