SAH! MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres 70 Tahun
Hakim Konstitusi akhirnya menolak gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun pada sidang yang berlangsung pada hari ini di gedung MK, Senin 23 Oktober 2023--
JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun, pada sidang hari ini, pukul 11.30 WIB. Hakim konstitusi sempat molor 40 menit membacakan putusan yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum yang juga disiarkan di channel YouTube, Senin 23 Oktober 2023.
"Kehilangan objek," ucap Anwar Usman.
Gugatan diajukan 3 WNI Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang dikuasakan kepada Aliansi 98.
BACA JUGA:8 Hakim MK Gelar Sidang Vonis Gugatan Batas Maksimal Usia Capres 70 Tahun
Gugatan itu mengantongi nomor perkara 102/PUU-XXI/2023.
Mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.
Sebagaimana diketahui, ada sejumlah perkara terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang akan diputuskan hari ini.
Adapun gugatan itu mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono.
BACA JUGA:Pasangan Prabowo-Gibran Akan Daftar ke KPU pada 25 Oktober 2023
Rudi Hartono menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres/cawapres berusia 70 tahun. Menurut warga Malang itu, usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.
Gugatan juga diajukan oleh pemohon Gulfino Guevarrato. Gulfino meminta agar orang yang telah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju.
Seperti diketahui sebelumnya, batas usia Capres-Cawapres adalah paling rendah 40 tahun atau menduduki jabatan yang dipilih dari Pemilu/Pilkada telah diputuskan oleh hakim MK.
Akhirnya Polemik batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) berakhir dengan diputusnya permohonan yang diajukan oleh Mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Sumber: