Simpan Uang di BPR Menggiurkan hingga Januari 2024, Ini Suku Bunga Penjaminan Terbaru dari LPS

Simpan Uang di BPR Menggiurkan hingga Januari 2024, Ini Suku Bunga Penjaminan Terbaru dari LPS

Bunga penjaminan simpanan yang dipertahankan LPS untuk periode 1 Oktober 2023 sampai 31 Januari 2024. -Lembaga Penjamin Simpanan-

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tetap mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan.

Bunga penjaminan simpanan yang dipertahankan LPS untuk periode 1 Oktober 2023 sampai 31 Januari 2024. 

Ketetapan bunga penjaminan simpanan yang dipertahankan LPS hingga 31 Januari 2024 berlaku untuk bank umum, valas, dan bank perekonomian rakyat (BPR).

Demikian, suku bunga penjaminan simpanan untuk rupiah di bank umum tetap 4,25 persen.

BACA JUGA:Akulaku KTA AsetKu dan Dana Cicil, Info Suku Bunga dan Tenor Pinjaman

Sedangkan, suku bunga simpanan penjaminan untuk BPR (Bank Perkreditan Rakyat) tetap 6,75 persen. 

Suku bunga penjaminan simpanan untuk valas di bank umum juga tetap 2,25 persen.

“Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Penyimpanan menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers, Jumat 29 September 2023.

Tingkat bunga penjaminan simpanan berlaku hingga Januari 2023, untuk rupiah di bank umum dan BPR serta simpanan serta valuta asing.

BACA JUGA:Suku Bunga Rendah dari Pinjol Akulaku Saat Ini 0,6 Persen Saja, Ayo Download Sekarang

Sebagai informasi, tingkat bunga penjaminan adalah batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan

Suku bunga penjaminan dipertahankan oleh LPS demi menjaga momentum pemulihan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

“Untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan mendukung kinerja perbankan memberikan ruang lanjutan bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas,”ungkap Purbaya Yudhi Sadewa.

Tujuan LPS mempertahankan suku bunga simpanan dan menjaga sinergi kebijakan lintas otoritas untuk menciptakan stabilitas keuangan.

Sumber: