Status Jakarta Bakal Berubah, RUU DKJ Disiapkan Pemerintah Pusat

Status Jakarta Bakal Berubah, RUU DKJ Disiapkan Pemerintah Pusat

Pemerintah Indonesia akan mengubah status Jakarta yang semula Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi DKJ atau Daerah Khusus Jakarta.-Tangkap Layar Website/@lingkunganhidup.jakarta.go.id-

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM – Pemerintah Indonesia akan mengubah status Jakarta yang semula Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi DKJ atau Daerah Khusus Jakarta

Perubahan Jakarta dari DKI ke DKJ tersebut tertuang dalam UU No. 3 tahun 2022 Ibu Kota Negara.

Hal ini diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam unggahan akun Instagramnya, Kamis 14 September 2023.

Rencananya, menurut Sri Mulyani, akan menjadikan Jakarta sebagai kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia usai menyandang status Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

BACA JUGA:Operator Kereta Cepat Jakarta-Bandung Buka Lowongan Kerja, Cek Batas Akhir Pendaftaran dan Link-nya di Sini

RUU DKJ yang mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia sedang dalam pembahasan.

“Banyak aspek Keuangan yang perlu diatur dalam RUU DKJ,”kata tulis Sri Mulyani dalam unggahannya, mengutip dari akun instagram pribadinya.

 Terkini, para menteri terkait dengan penyusunan RUU DKJ sedang merampungkan sesuai arahan presiden.

“Para menteri lainnya melaporkan penyusunan untuk mendapatkan arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin, " tulis Sri Mulyani.

BACA JUGA:Telkomsel Pastikan Kesiapan Jaringan dan Layanan Broadband Selama KTT ke-43 ASEAN di Jakarta

Dalam UU tersebut mengamanatkan perlunya mengganti UU No. 29 tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula DKI diarahkan menjadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ,”ujar Sri Mulyani. 

Diketahui, Jakarta akan tidak lagi menyandang status sebagai ibu kota negara yang akan pindah ke Kalimantan pada peringatan hari ulang tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2024.

BACA JUGA:Mensesneg Resmikan Revitalisasi Kelistrikan PLN di Istana Kepresidenan Jakarta

Sumber: