BANNER BSB
BANNER PEMUTIHAN PAJAK
Banner Honda PCX 160 2025

Miliki Izin Resmi, PT GPU Bantah Dugaan Pengerusakan Lahan di Muratara

Miliki Izin Resmi, PT GPU Bantah Dugaan Pengerusakan Lahan di Muratara

Miliki Izin Resmi, PT GPU Bantah Dugaan Pengerusakan Lahan di Musi Rawasa--

BACA JUGA:Gerakan Nasional Revolusi Mental UIN Raden Fatah Bekali Pemuda Melek Digital di Desa Saleh Mulya Banyuasin

“Kami tegaskan sekali lagi, wilayah klien kami PT. GPU sudah berkekuatan hukum tetap, titik koordinat wilayah IUP-OP PT. GPU seluruhnya berada di Kabupaten Musi Rawas Utara,” Ujar Gabriele.

Penjelasan tentang peristiwa yang sebenanrya dimulai terjadi tanggal 4 September 2023, PT. GPU melakukan pembersihan untuk membuat akses jalan Hauling di areal Pit 1 Blok Rajawali di Lokasi IUP-OP PT. GPU. Bahwa PT. SKB sengaja menghalang-halangi aktifitas pekerjaan pertembangan dengan cara melakukan penanaman pohon sawit di areal Pit. Rajawali lokasi IUP-OP PT. GPU.

Upaya penolakan  dari pihak PT. SKB adalah dengan cara menahan alat berat PT. GPU yang sedang berkeja melakukan pembersihan lokasi IUP-OP PT. Gorby Putra, diduga dilakukan oleh Karyawan PT. SKB atas suruhan PT. SKB, dengan tujuan untuk menguasai areal, serta menghambat aktifitas di wilayah operasi PT. GPU.

Sangatlah jelas bahwa PT. SKB diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Perundang-undangan Mineral dan Batubara dan tindak pidana umum lainnya.

BACA JUGA:Viral, Video Mobil Dinas Lintasi Jalan yang Baru Dicor, Ternyata Milik Kadispora Lubuklinggau

Bukti lainnya bahwa ada beberapa warga Desa Beringin Makmur yang lahan/tanah miliknya terletak di Desa Beringin Makmur II dan masuk ke areal Pit 1 Blok Rajawali wilayah IUP-OP PT. GPU, warga tersebut mengajukan permohonan pembebasan ganti rugi kepada PT. GPU, tetapi fakta dilapangan Sebagian tanah warga tersebut telah di serobot, dirusak dan ditanami pohon sawit oleh PT. SKB tanpa adanya ganti rugi atau pembebasan dari pihak PT. SKB.

Artinya bahwa pihak PT. SKB telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak mempunyai hati Nurani serta tidak mempunyai belas kasihan terhadap warga Masyarakat yang tanahnya diambil secara paksa oleh PT. SKB.

Dampak adanya kegiatan Ilegal PT. SKB ini,  mengakibatkan aktifitas pekerjaan dan operasional PT. Gorby Putra Utama menjadi terganggu dan menjadi berpengaruhnya terhadap Implementasi RKAB IUP OP Tahun 2023 PT. Gorby Putra Utama.

BACA JUGA:Bikin Kecewa, Anggota Dewan OKU Timur Abaikan Pidato Presiden Jokowi

Secara otomatis berpengaruh pada setoran pajak ke kas daerah Kab. Musi Rawas Utara serta mengurangi Pendapatan Anggaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara. 

Perlu kami sampaikan, PT. Gorby Putra Utama secara ihtikad baik dan telah berusaha secara baik-baik dengan menyampaikan Surat kepada pihak PT. SKB namun tidak diacuhkan sama sekali.

Malah sebaliknya direspon dengan adanya penolakan dan penghadangan dan/atau dihalang-halangi diduga dilakukan oleh inisial Sdr. JK (Manager Humas Kebun), Sdr. AF (Manager Keamanan), Sdr. A (Pengawas Alat), Sdr. S (Surveyor) dan A (Security), yang diduga kuat disuruh atau diperintahkan oleh Pihak PT. SKB, supaya aktifitas pekerjaan pembersihan lokasi IUP-OP PT. Gorby Putra Utama menjadi terhenti. 

Akhir kata kami sampaikan bahwa PT. SKB jangan memutarbalikan fakta yang terjadi di lapangan. Senyatanya  PT. SKB Lah yang selama ini melakukan kegiatan mendudukii lahan tanpa adanya legalitas yang diterbitkan oleh Kabupaten Musi Rawas Utara.

Hal ini diduga adanya keinginan atau upaya  dari pemillik PT SKB untuk menguasai batubara PT GPU yang telah memiliki izin IUP OP sejak 2009 dan memiliki clear n clear sejak 2009 serta sdh beroperasi kegiatan tambang secara aktif.

Sumber: