Wow! KUR BJB Ini Bisa Cair Hingga Rp 5 Miliar, Cek Persyaratan dan Cara Pengajuanya di Sini

Wow! KUR BJB Ini Bisa Cair Hingga Rp 5 Miliar, Cek Persyaratan dan Cara Pengajuanya di Sini

Inilah persyaratan dan cara pengajuan salah satu pilihan pinjaman KUR BJB yang mempunyai plafon atau limit pinjaman hingga Rp 5 Miliar--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Inilah persyaratan dan cara pengajuan salah satu pilihan pinjaman KUR BJB yang mempunyai plafon atau limit pinjaman hingga Rp 5 Miliar.

Pinjaman KUR dengan palfon besar sangat diminati dan dibutuhkan oleh pelaku usaha untuk meningkatkan atau memperluas usahanya.

Salah satu bank yang mempunyai limit pinjaman atau plafon besar tersebut dalah BJB. Diketahui salah satu pinjaman KUR BJB mempunyai limit hingga Rp 5 Miliar bahkan plafon tersebut dapat ditingkatkan hingga Rp 10 miliar.

BJB memang menawarkan pinjaman yang berfariatif sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha mulai dari pelaku badan usaha perorangan, kelompok usaha dan badan usaha (PT atau CV).

BACA JUGA:Jangan Salah Pilih, Ini Pinjaman KUR BJB yang Cocok buat Modal Usaha, Bisa Ajukan Hingga Rp 5 Miliar

Tentunya dengan pinjaman KUR BJB ini dapat membantu para pelaku usaha yang berada dalam sektor ekonomi produktif yang termasuk kategori usaha mikro. 

Nah untuk kamu pelaku usaha yang membutuhkan modal cukub besar bahkan hingga miliaran rupiah sebaiknya kamu memilih pinjaman BJB KUKM

Untuk dapat mengajukan pinjaman BJB KUKM para pelaku UMKM haruslah memiliki usaha yang sudah berjalan selama 3 tahun. 

Pinjaman BJB KUKM menyediakan plafon pinjaman yang besarannya > Rp500 juta – Rp5 miliar.  

BACA JUGA:Bank bjb Manjakan Nasabah di Palembang Nonton Film Avatar Melalui bjb Widescreen

Bahkan plafon pinjaman tersebut bisa ditambah hingga Rp 10 Miliar kalau debitur meminta top up, dengan tenor pelunasan mulai dari 12 bulan – 96 bulan.

Berikut Ini syarat dan ketentuan ajukan BJB KUKM:

- Perorangan

  1. KTP calon debitur
  2. NPWP calon debitur
  3. Kartu keluarga
  4. Akta nikah/surat cerai/surat kematian
  5. Surat Keterangan Usaha atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  6. Dokumen kepemilikan agunan

- Badan usaha

  1. KTP pengurus badan usaha
  2. KTP penjamin
  3. KTP pasangan penjamin
  4. NPWP atas nama badan usaha dan pengurus
  5. SIUP
  6. Ketersediaan data dan dokumen legalitas usaha
  7. Dokumen kepemilikan agunan

Sumber: