Kuasa Hukum YBDP Akan Ajukan Banding Dalam Jangka 14 Hari ke Depan

Kuasa Hukum YBDP Akan Ajukan Banding Dalam Jangka 14 Hari ke Depan

Kuasa Hukum Yayasan Bina Darma Palembang dari AHN Lawyer, Fajri Yusuf Herman, SH, MH dan Tim menegaskan, pihaknya akan melakukan banding. -dok ubd-

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM – Kuasa Hukum Yayasan Bina Darma Palembang dari AHN Lawyer, Fajri Yusuf Herman, SH, MH dan Tim menegaskan, pihaknya akan melakukan banding dalam jangka waktu 14 hari ke depan.

Hal ini ia ungkapkan usai menjalani sidang lanjutan terkait sengketa lahan Universitas Bina Darma di Pengadilan Negeri Palembang, 1 September 2023.

Pihaknya juga belum bisa menjelaskan hasil sidang secara detail dan terperinci lantaran harus menuju bandara untuk keperluan lainnya. Hanya saja ia membocorkan beberapa poin penting.

“Jadi kami dapat menyampaikan dua hal saja pertama ini, yaitu putusan yang dibacakan belum berkekuatan hukum tetap, dalam arti masih dapat diajukan upaya hukum berupa upaya hukum banding,” ujarnya.

BACA JUGA:Tiga Mahasiswa UBD Raih Juara Lomba Poster Digital

Poin kedua, pihaknya akan segera melakukan upaya pengajuan banding atas pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang masih belum inkra atau belum berkekuatan hukum tetap.

“Dapat kami pastikan Yayasan qq universitas akan mengajukan upaya hukum banding , sementara hanya dua poin itu yang dapat kami sampaikan kami akan share melalui share rilis kami,” katanya.

Disebutkannya, sidang yang dipimpin oleh Hakim Edi Palawi berjalan dengan lancar. Kondisi sidang sangat fokus, tidak gaduh sangat tenang dan Majelis Hakim membacakan putusan sidang dengan terperinci.

Sumber: