Daftar Pinjol Resmi OJK 2023, Dijamin Aman dan Cepat Cair, Bisa Jadi Pilihan Tepat

Daftar Pinjol Resmi OJK 2023, Dijamin Aman dan Cepat Cair, Bisa Jadi Pilihan Tepat

Ilustrasi dana yang didapatkan dari pengajuan pinjaman online yang saat ini tengah menjamur di masyarakat. Pastikan pinjol tersebut legal dan dalam naungan OJK.--disway.id

Dalam POJK tersebut, OJK menyatakan bahwa penyelenggara Pinjol harus memiliki izin usaha dari OJK, dan wajib melaporkan kegiatan serta perkembangannya secara berkala.

Selain itu, OJK juga menetapkan batasan maksimal pinjaman yang dapat diberikan oleh penyelenggara Pinjol, yakni sebesar Rp2 miliar per peminjam.

BACA JUGA:Cara Menghindari Modus Pinjol Salah Transfer, Waspadai Link Sebelum Tertipu

Sebagai langkah untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bagi peminjam serta penyelenggara Pinjol, OJK juga mewajibkan adanya perjanjian tertulis antara kedua belah pihak.

Isinya mencakup informasi mengenai jumlah pinjaman, jangka waktu, bunga, dan sanksi apabila terjadi pelanggaran.

Selain itu, OJK juga mengatur mekanisme penyelesaian sengketa melalui lembaga penyelesaian sengketa yang telah ditunjuk oleh OJK.

OJK melalui website resminya https://www.ojk.go.id telah merilis sejumlah daftar pinjol resmi dan legal di tahun  2023.  Jadi sangat disarankan menggunakan atau memilih pinjol yang telah terdaftar secara resmi di website OJK.

BACA JUGA:Hati-hati! Berikut Cara Atasi Data Tersebar, Waspadai 17 Pinjol Ilegal Ini

Berikut pinjol resmi yang terdaftar di website Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2023:

360

ALAMI

AdaKami

AdaModal

AdaPundi

Akseleran

Sumber: