Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jemaah Haji 1444 H Sudah Ditransfer Bertahap, Berikut Ketentuannya!

Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jemaah Haji 1444 H Sudah Ditransfer Bertahap, Berikut Ketentuannya!

Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab.--kemenag.go.id

Sumber: