Astaga! Seorang Ibu di PALI Tega Bunuh Anak Kandung yang Masih Berusia 7 Tahun, Ini Kronologi dan Motifnya

Astaga! Seorang Ibu di PALI Tega Bunuh Anak Kandung yang Masih Berusia 7 Tahun, Ini Kronologi dan Motifnya

Seorang Ibu di kabupaten PALI Sumatera Selatan tega menghabisi nyawa buah hatinya yang baru berumur 7 tahun dengan cara mencekik--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Seorang Ibu di kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel) tega menghabisi nyawa buah hatinya yang baru berumur 7 tahun dengan cara mencekik.

Menurut Kapolsek Penukal Abab Iptu Arzuan pristiwa itu terungkap setelah warga berinisial MR menemukan sesosok mayat N bocah berusia 7 tahun tersebut tengah tertelungkup di rumahnya yang berada di Dusun III, Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, PALI, pada Rabu, 3 Agustus 2023.

"Setelah saksi (MR) mengecek, dia melihat korban sudah dalam posisi tengkurap (tertelungkup). Karena waktu masuk magrib, saksi mencoba membangunkan korban.

Namun saat saksi membalik tubuh korban, saksi terkejut melihat wajah korban sudah meninggal dunia dengan kondisi tubuh yang sudah pucat," ungkap Arzuan. Kamis, 4 Agustus 2023.

BACA JUGA:Waduh! Kapolda Tegas Copot 2 Kapolsek di Sumsel, Ini Alasannya

Mendapati hal itu MP pun langsung bergegas keluar dan meminta pertolongan warga lain. Warga pun berdatangan lantas kemudian mencari keberadaan sang ibu yang ternayat sedang berada di dalam kamar.

"Korban langsung dilarikan ke Puskesmas Air Itam. Sementara ibu korban mengaku kepada warga jika korban jatuh dari dekat kompor dan meninggal," lanjut Arzuan.

Usai dilakukan visum dipastikan korban anak berinisail N tewas karena dicekik, dan Polisi pun segera menetapkan Ibu korban berinisial YA (35) sebagai tersangka.

"Setelah kejadian itu pelaku yang merupakan ibu korban kita amankan. Saat ini berkas perkaranya sudah kita serahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres PALI," jelasnya.

BACA JUGA:Pra Peradilan AP dan SI Ditolak, Kuasa Hukum Kecewa Terkait Perhitungan Kerugian Negara

Setelah melakukan pendalam terhadap kasus ini dan dari hasil keterangan pihak keluarga yang mengatakan kalau tersangaka YA (35) yang merupakan ibu kandung korban merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

"Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, pelaku ini diduga ODGJ sehingga nekat membunuh anaknya sendiri," ungkap Kasat Reskrim Polres PALI, Iptu Yudhistira, Kamis, 3 Agustus 2023.

Dari keterangan pihak keluarga bahwa memang benar YA sudah menderita gangguan jiwa selama tujuh tahun dan kini tengah menjalani rawat jalan atas penyakitnya tersebut.

Namun Polisi masih terus mengumpulkan informasi lebih banyak terkait kasus ini mengingat dari pihak keluarga belum dapat menunjukan bukti atau hasil pemeriksaan kesehatan apapun dari tersangka pelaku.

Sumber: