Waspada Investasi Bodong! Simak Pengertian, Jenis dan Tips Menghindarinya
Waspada Investasi Bodong! Simak Pengertian, Jenis dan Tips Menghindarinya--
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Bagi kamu yang masih menjadi investor pemula, hati-hati dengan investasi bodong.
Kini berinvestasi memang sangat mudah dan bisa dilakukan bahkan hanya dengan genggaman ponsel saja.
Sudah banyak juga aplikasi yang menawarkan berbagai jenis instrumen investasi yang bisa menjadi pilihan.
Namun, kemajuan teknologi ini juga harus berbanding lurus dengan pengetahuan yang sebaiknya melek investasi.
BACA JUGA:Mantan Direktur DHD Medi Siswanto Ditangkap Polda Jambi
Jika tidak, maka ada banyak risiko yang mungkin dapat dialami, salah satunya adalah berhadapan dengan investasi bodong yang dikenal dengan sebutan investasi ilegal.
Berbagai instrumen investasi, baik investasi jangka pendek maupun investasi jangka panjang memang menarik perhatian para millennial.
Investasi bodong adalah investasi di mana kamu akan diminati sejumlah uang untuk menanamkan modal dalam bentuk produk atau bisnis, yang sebenarnya tidak pernah ada.
Saat terjerat dengan oknum dari investasi bodong, maka uang yang kamu berikan akan dibawa kabur.
BACA JUGA:Mitra DHD Investasi Rp 5,8 M, Jual Kebun, Sekarang Gagal Bayar
Untuk itu, pentingnya selalu waspada saat berinvestasi, karena masih banyak masyarakat yang terkena investasi bodong.
Jika memilih lembaga penyedia jasa keuangan untuk membeli investasi apa pun, pastikan sudah di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dilansir dari laman resmi OJK, wewenang dan tugas OJK sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.
Disebutkan bahwa wewenang dan tugas OJK adalah mengawasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor pasar.
BACA JUGA:Mitra DHD Tuntut Kembalikan Modal
Nah, perusahaan atau pihak-pihak ini tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh OJK.
Dengan demikian, OJK tidak dapat memastikan aspek legalitas dari perusahaan tersebut.
Adapun pengaduan masyarakat yang terkait tentang investasi bodong atau investasi ilegal yang dilaporkan ke OJK akan dikoordinasikan dengan Satgas Waspada Investasi (SWI) agar segera ditangani.
Nah, itulah pengertian tentang investasi bodong. Lalu, tahukah kamu perusahaan apa saja investasi bodong yang saat ini sudah dilaporkan? Simak ulasannya berikut, ya!
BACA JUGA:Ternyata Ini yang Membuat Mitra Tergiur Gabung DHD
Jenis investasi bodong yang paling sering dijumpai, biasanya ditawarkan dalam beberapa jenis, yang awalnya terlihat sangat menggiurkan tapi sebenarnya hanya menipu korbannya saja.
Ini beberapa jenis investasi bodong yang paling sering dijumpai, yaitu:
1. Investasi emas
Investasi emas adalah salah satu jenis investasi jangka panjang yang banyak diminati oleh masyarakat. Namun, hati-hati dengan investasi bodong yang berkedok investasi emas.
Para oknum dari perusahaan investasi bodong ini akan menawarkan keuntungan yang besar, dengan syarat menyetorkan dana investasi dan kemudian ditukarkan dengan sejumlah emas.
BACA JUGA:Fakta Kasus DHD yang Buat Medi Siswanto Jadi DPO Hingga Ditangkap Oleh Polda Jambi
Emas yang ditawarkan bisa berbentuk emas batangan atau logam mulia, perhiasan emas, atau bahkan koin emas. Namun, sebenarnya emas-emas tersebut adalah palsu dan tidak memiliki nilai jual.
Oknum dari investasi bodong ini akan menjual emas tersebut dengan harga yang sangat murah, sehingga korbannya akan membeli dalam jumlah yang banyak.
Nah, bisa dibayangkan betapa banyak kerugian korban apabila terjebak dalam investasi emas palsu. Lantas, bagaimana cara untuk mencegahnya?
Investasi emas memang menjanjikan, namun pastikan kamu membelinya di tempat yang sudah resmi dan terjamin keamanannya.
Sumber: