Kuasa Hukum YBDP: Keterangan Saksi Ahli 50 Persen Tidak Mendasar
Pihak Kuasa Hukum YBDP, Fajri Yusuf Herman, SH MH berpendapat, keterangan ahli hari ini hanya 50 persen yang bisa diterima dan sisanya tidak mendasar.-dok ubd-
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM – Sidang Perdata Gugatan Yayasan Bina Darma Palembang (YBDP) kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang dengan menghadirkan Ahli Forensik Pidana, Robintan Sulaiman dari pihak tergugat, Jumat 21 Juli 2023.
Pihak Kuasa Hukum YBDP, Fajri Yusuf Herman, SH MH berpendapat, keterangan ahli hari ini hanya 50 persen yang bisa diterima dan sisanya tidak mendasar.
“Menurut kami tidak berbanding lurus dengan ketentuan undang-undang, asas hukum, teori hukum dan tentunya akan kami simpulkan secara komprehensif di dalam kesimpulan perkara ini,” ujarnya.
Lanjutnya, ada beberapa kesaksian penting yang menjadi perhatian. Pertama, Ahli menjelaskan bahwa perbuatan melawan hukum tidak dapat diwariskan, ini menjadi fokus dari kuasa hukum para tergugat khususnya tergugat 1, 2, 10, 11, 12 yang mencoba mengaburkan inti gugatan perkara ini.
BACA JUGA:Sidang Lanjutan Sengketa Lahan UBD, Hadirkan Saksi Ahli Prof Dr Thomas Suyatno
“Perlu juga kami tekankan, Klien kami menggugat ahli waris Zainuddin Ismail karena memang para ahli waris tersebut tidak mau menyerahkan atau mengembalikan aset yayasan yang diatasnamakan ke nama almarhum,” ucapnya.
Masih kata dia, Ahli menjelaskan bahwa akta otentik apapun isinya tidak boleh mengandung unsur bedrog (penipuan), dalam hal ini misalnya sebuah akta jual beli tidak boleh melanggar hukum atau merugikan pihak lain.
“Misalnya si A membeli tanah dari B, namun menggunakan uang si C tanpa izin atau sepengetahuan si C dan akhirnya merugikan si C, maka hal itu tidak diperbolehkan, dan atas hal tersebut seharusnya batal demi hukum,” katanya.
Lalu berikutnya, Ahli menyampaikan bahwa aset Yayasan tidak dapat diwariskan dan kekayaannya dipisahkan dari pendirinya.
BACA JUGA:Hadirkan Saksi Ahli YBDP Prof Dr Thomas Suyatno di Sidang Lanjutan Sengketa Lahan
“Kami setuju atas pendapat tersebut, namun, Ahli menyatakan bahwa apabila para pihak sepakat apapun penggunaannya, itu diperbolehkan, nah ini kami tidak sependapat, karena secara faktual berbenturan dengan Undang Undang Yayasan,” jelasnya.
Namun hal ini menurutnya sangat wajar apabila Ahli tidak menguasainya atau tidak memahaminya, karena bukan kapasitasnya dalam hukum perdata ataupun yayasan.
“Hal ini sesuai dengan pengakuan Ahli, di mana ia baru pertama kali diperiksa sebagai ahli dalam perkara perdata, karena keseluruhan pengalamannya hanya seputar perkara pidana,” ujarnya.
Disebutkannya Ahli menyatakan bahwa konvensi / kebiasaan adalah salah satu sumber hukum dan dapat juga berlaku di ranah keperdataan dan sah sah saja untuk dilakukan terus menerus walaupun bertentangan dengan hukum. Atas pernyataan ini hakim pun terkejut, karena nampaknya ahli terkesan memaksakan dan tidak mengerti dasar hukumnya.
BACA JUGA:Sidang Terkait Sengketa Lahan Yayasan UBD Kembali Digelar
Ahli mengatakan aturan hukum tidak dapat berlaku secara retroaktif, sehingga surat pernyataan yang dibuat setelah terbitnya Undang-Undang Yayasan tidak dapat ditarik mundur ke waktu sebelum Undang-Undang Yayasan terbit terlebih lagi jika Surat Pernyataan tersebut melanggar Lex Specialist Undang-Undang Yayasan.
“Masih ada hal-hal lain yang akan kami sampaikan dalam Kesimpulan perkara, namun kami berharap uraian singkat di atas dapat menambah pemahaman khalayak ramai warga Sumsel, khususnya Kota Palembang,” tutupnya.(*)
Sumber: