Sah, Harga Rumah Subsidi di Sumsel Naik Jadi Rp 166 Juta!

Sah, Harga Rumah Subsidi di Sumsel Naik Jadi Rp 166 Juta!

Rumah tapak subsidi resmi mengalami kenaikan harga untuk tahun 2024 mendatang berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.--antaranews

BACA JUGA:Pempek dan Pizza Penyumbang Inflasi Juni 2023 di Sumsel, Ini Daftar Lengkap dari BPS Sumsel?

Sekaligus Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2023 agar tetap memenuhi standar rumah layak huni.

Adapun rincian harga baru rumah tapak subsidi, dalam peraturan ini, batasan harga jual tertinggi dibagi menjadi 6 wilayah, sebagai berikut:

1. Untuk wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) tahun 2023 sebesar Rp 162 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 166 juta.

2. Untuk wilayah Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) tahun 2023 sebesar Rp 162 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 166 juta.

BACA JUGA:Wow, Harga BBM di Sumsel Naik, Berikut Daftar Harga BBM Per Juli 2023?

3. Untuk wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun 2023 sebesar Rp 177 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 182 juta. 

4. Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 168 juta untuk tahun 2023 dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 173 juta.

5. Untuk wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2023 sebesar Rp 181 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 185 juta. 

6. Untuk wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan untuk tahun 2023 sebesar Rp 234 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 240 juta.

Sumber: