Sah, Harga Rumah Subsidi di Sumsel Naik Jadi Rp 166 Juta!
Rumah tapak subsidi resmi mengalami kenaikan harga untuk tahun 2024 mendatang berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.--antaranews
BACA JUGA:Ini Alasan Penggunaan Fitur Bagikan Alamat Tokopedia Meningkat, Cek Cara Pengunaanya di Sini
4. Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Adapun Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, untuk rumah tapak subsidi, telah ditandatangani Basuki per 23 Juni 2023.
Keputusan tersebut diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Herry Trisaputra Zuna, dalam keterangan resmi tertulis, Senin 3 Juli 2023.
Keputusan tersebut mengimbau agar penyesuaian harga jual rumah bersubsidi untuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dilaksanakan sesuai ketentuan Keputusan Menteri PUPR.
Dalam hal rumah sudah dipesan, dan harga jual rumah telah disepakati antara Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan pengembang.
"Sudah dituangkan dalam surat pemesanan rumah sebelum Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 berlaku, maka harga jual rumah yang digunakan sesuai dengan surat pemesanan rumah," kata Herry Trisaputra Zuna.
Kepmen PUPR ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Kenaikan harga rumah tapak subsidi juga telah mempertimbangkan adanya kenaikan harga bahan bangunan dan lahan, serta keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah.
BACA JUGA:Ternyata, Penyumbang Inflasi Terbesar di Kota Palembang Sektor Adalah Transportasi!
Secara umum diterbitkannya aturan kenaikan harga rumah tapak subsidi bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan rumah (availability).
Dalam upaya mengurangi backlog kepemilikan rumah, meningkatkan akses pembiayaan (accessibility) bagi MBR, dan menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni (affordability).
Selain itu, Kepmen ini juga bertujuan untuk menjaga keberlangsungan keberlanjutan program pembiayaan perumahan (sustainability).
Kenaikan harga rumah tapak subsidi menjadi salah satu upaya Kementerian PUPR dalam melakukan pengawasan terhadap kualitas rumah subsidi yang dibangun oleh pengembang perumahan.
Sumber: