TEGANG! Warga Harap-harap Cemas Tunggu Pengumuman PPDB SMP Malam Ini

TEGANG! Warga Harap-harap Cemas Tunggu Pengumuman PPDB SMP Malam Ini

Salah seorang siswa calon peserta didik tingkat SMP lagi memantau hasil seleksi PPDB SMP, apakah ia lulus atau tidak di jalur zonasi.-susi yenuari/ radarpalembang.disway.id-

BACA JUGA:CATAT! Pendaftaran PPDB 2023 SMP Jalur Afirmasi Dibuka Besok, Tanggal 29-31 Mei 2023

PPDB ini berdasarkan keterangan resmi Dinas Pendidikan Kota Palembang, yang tercantum dalam Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 176/KPTS/Disrik/2023.

Tentang Seleksi dan Kriteria Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak (TK)/ Kelompok Bermain (KB)/Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis (SPS)/Taman Penitipan Anak (TPA),

Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Kota Palembang Tahun Pelajaran 2023 / 2024.

Untuk kuota zonasi sebesar 50 persen, perpindahan orangtua dan prestasi masing-masing 5 persen dari daya tampung sekolah.

BACA JUGA:Simak dan Perhatikan Link Pendaftaran PPDB Tahun 2023 dengan Benar, Wajib untuk Diketahui

Berikut syarat pendaftaran untuk jenjang SMP Negeri : 

1. Berusia maksimal 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

2. Calon peserta didik tercatat sebagai peserta didik kelas 6 (enam) SD/MI Tahun Pelajaran 2022/2023 atau memiliki i&zah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD / sederajat.

3. Calon peserta didik mendaftar melalui satu jalur pendataran saja dengan memilih hanya satu sekolah tujuan (sistem layanan PPDB online akan menolak atau memblokir jika mencoba mendaftar lebih dari satu sekolah).

4. Pemalsuan terhadap kartu keluarga dan bukti sebagai peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu bukti atas prestasi dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Registrasi Akunnya Sekarang Juga, Daftar PPDB 2023 Kota Palembang, Klik Link Ini

PPDB jalur zonasi jenjang SMP Negeri berdasarkan Permendikbud Ristek nomor 1 tahun 2021 pasal 31 mengatur ada beberapa kategori calon peserta didik baru yang menjadi prioritas di jalur zonasi, yakni jarak rumah dan usia. 

Calon peserta didik baru yang mendaftar akan diprioritaskan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.

Jalur zonasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang telah tinggal dalam satu zona selama minimal satu tahun.

Sumber: