Bolehkah Berangkat Haji dari Hadiah? Ustaz Abdul Somad Bilang Begini

Bolehkah Berangkat Haji dari Hadiah? Ustaz Abdul Somad Bilang Begini

Ustazd Abdul Somad--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Setiap muslim mendambakan berangkat melaksanakan haji ke tanah suci.

Namun, persoalan finansial masih menjadi hambatan sebagian besar muslim untuk melaksanakan rukun Islam kelima itu.

Lalu, muncul pertanyataan, bolehkah haji dengan cara hadiah? Apa hukumnya?

Ustaz Abdul Somad alias UAS pun menjawab, bila hadiah itu tidak mengandung judi, tentu saja boleh. Namun, judi yang dimaksud seperti apa?

BACA JUGA:Apa Haji Mabrur dan Bagaimana Cara Memperolehnya?

"Misalnya dibuka pendaftaran. Pendaftaran mancing, peserta 50 orang, satu orang satu juta, Rp 50 juta, siapa yang dapat ikan ini nanti berangkat (haji).

Dibuatnya kolam besar, ikannya satu ekor, ikan tuh, ikannya kenyang pula,” kata UAS mencontohkan.

Tiba-tiba ikan itu menyangkut kail salah satu peserta. Hal itu kata UAS, dipastikan haram, sebab mengandung unsur judi.

Kenapa? Karena uang-uang itu berasal dari peserta. Tapi bila di pusat perbelanjaan, yang bersumber dari hasil keuntungan.

BACA JUGA:Rangkaian Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Haji Yang Wajib Diketahui, Ayok Cek Sekarang

Keuntungan lalu mereka buat bonus atau bank syariah, bukan konvensional.

Ada bonus nih, tidak diambil tapi memang keuntungan mereka, reward ini akan berangkat haji, terimalah berangkat (haji).

"Maka gugurlah kewajiban hajinya bagi yang sudah berangkat dengan itu, dia punya duit lagi nanti, dia tak kena wajib lagi, karena wajib haji sekali saja,” jelas UAS.

 

Sumber: