Apapun Putusan MK, Bacaleg PAN Siti Aprilia Susanti Tetap Bergerak

Apapun Putusan MK, Bacaleg PAN Siti Aprilia Susanti Tetap Bergerak

Bacaleg PAN Siti Aprilia Susanti.-dok pribadi-


PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Apapun putus Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pemilu 2024, tertutup atau terbuka, bakal calon anggota legislatif (bacaleg) PAN Kota Palembang Dapil 1 Siti Aprilia Susanti, tetap bergerak untuk meraup suara dari masyarakat.

"Apakah itu tertutup atau terbuka akan kita patuh, yang jelas saya akan tetap bergerak, baik itu secara terbuka maupun tertutup," kata Siti, Selasa 30 Mei 2023.

Menurut perempuan yang akrab disapa Santi ini, ia akan tetap bergerak untuk mendapatkan dukungan suara dari pemilih.

"Kami akan tetap bergerak dengan melakukan sosialisasi maupun terjun langsung ke tengah masyarakat," jelas Santi.

BACA JUGA:Bidik Kemenangan di Pileg, DPW PAN Sumsel Bakal Safari Politik ke DPD

Dengan terjun langsung ia akan mengetahui apa yang menjadi persoalan masyarakat baik itu dibidang pendidikan, kesehatan, pemukiman, infrastruktur dan lainnya.

"Kalau kita tidak terjun maka kita tidak akan mengetahui apa yang menjadi persoalan masyarakat selama ini," ujar Wakil Ketua DPD PAN Palembang ini.

Sedangkan untuk nomor urut caleg, ia serahkan kepada partai karena partai banyak pertimbangan dalam menentukan nomor urut.

Sampai sekarang MK belum menentukan keputusan pemilu menggunakan sistem terbuka atau tertutup.(*)

Sumber: