Polsek Sungsang Tangkap Spesialis Penggelapan Sepeda Motor

Polsek Sungsang Tangkap Spesialis Penggelapan Sepeda Motor

Tersangka Amriansyah, pelaku spesialis penggelapan sepeda motor ditangkap Polsek Sungsang.--doc radarpalembang.disway.id

SUNGSANG, RADARPALEMBANG.COM - Ternyata tak hanya satu kasus yang menjerat Amriansyah, tersangka kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor Suzuki Smash milik Nurida, warga Karang Anyar.

Amriansyah juga terjerat kasus yang sama, pasal 372 Kuh pidana, tindak pidana penggelapan sepeda motor Yamaha Mio J milik Faisal Amir bin Delli (alm).

Penangkapan tersangka Amriansyah berdasarkan laporan dari keluarga korban pemilik sepeda motor, yakni LP/B/ 14 /V/2023/SPKT.SAMAPTA/SEK.SUNGSANG/RES BA/POLDA SUMSEL, TANGGAL 05 Mei 2023.

“Pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2023 sekira pukul 21.00 WIB Polsek Sungsang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di daerah rumah susun Palembang,”ungkap IPTU Novet  Ardinata SH MH, Minggu 21 Mei 2023.

BACA JUGA:Polsek Sungsang Tangkap Amriansyah, Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Milik Nurida

Selanjutnya, Kapolsek Sungsang memerintahkan Kanit Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka, setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan tersangka berada di daerah rumah susun Palembang.

“Lalu tersangka dilakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Sungsang,” ungkap Kapolsek Sungsang.

Amriansyah yang berhasil ditangkap Polsek Sungsang bisa dibilang merupakan spesialis tersangka penggelapan sepeda motor di Sungsang. 

Usai menggelapkan, motor korbannya An Nurida pada Rabu 3 Mei 2023, tersangka Amriansyah mengulangi perbuatan kejahatannya, Kamis 4 Mei 2023, kali ini korbannya sepeda motor Yamaha Mio J milik Faisal Amir bin Delli (alm).

BACA JUGA:Banyuasin Miliki 20 Pulau Baru, Luas Wilayah Bertambah, Ini Daftar Namanya

Kejadian bermula, pada Kamis, 4 Mei 2023 sekira jam 21.00 WIB, di Lorong Masjid Desa sungsang 3 Kecamatan Banyuasin 2 Kabupaten Banyuasin telah terjadi tindak pidana penggelapan sepeda motor milik Faisal Amir bin Delli yang dilakukan oleh Amriansyah.

Berawal pelaku datang menemui korban meminjam sepeda motor milik Faisal Amir, dengan alasan akan menemui saudaranya yang ada di dermaga.

Sekitar setengah jam kemudian korban curiga karena pelalu tidak mengembalikan sepeda motor korban.

Kemudian korban berusaha mencari pelaku di dermaga lalu ke tempat lainnya di Sungsang tetapi korban tidak bertemu dengan pelaku dan sampai sekarang pelaku tidak mengembalikan sepeda motor korban. 

Sumber: