Akhirnya! Es Krim Mixue Dinyatakan Resmi Halal MUI
Gerai Mixue di PTC Mall Palembang--sumeks.co
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM -Akhirnya, produk Mixue yang menjadi kontroversi dinyatakan halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui ketetapan halal atas produk tersebut, belum lama ini. Para pencinta es krim kini tidak perlu khawatir lagi.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh dikutip dari laman resmi MUI.
"Produk Mixue telah sesuai produk halal. Bahannya berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin,"ujar Asrorun.
Mixue yang menjual es krim, pada awal kehadirannya di Indonesia sempat booming dan menjadi kontroversi terkait halal atau tidaknya produk yang dijual.
BACA JUGA:Ini Varian Menu Best Seller Es Krim Mixue, Dijamin Akan Ketagihan, Wajib Kamu Coba!
Mixue merupakan gerai es krim dan teh yang sudah ada sejak tahun 1997 dengan gerai pertama yang berada di Tiongkok.
Dalam ketetapan putusan ini sebelumnya dilakukan audit terlebih dahulu yang dilakukan oleh pimpinan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM MUI).
Label Halal ini berlaku di seluruh outlet mixue se-Indonesia dan semua produk.
Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda memberikan apresiasinya kepada manajemen Mixue yang telah berikhtiar dan tentunya bersabar dalam proses sertifikasi halal terhadap semua produk perusahaan Mixue.
BACA JUGA:617 Gerai Mixue Proses Sertifikasi Halal, Kemenag Larang Pasang Logo Halal
Di Palembang outlet atau gerai mixue sudah tersebar di setiap daerah dengan menu berbagai varian yang bisa dinikmati semua kalangan tak heran mengapa sampai sekarang semua gerai atau outlet masih saja ramai.
Terlebih lagi gerai atau outlet yang dibuka kini konsenya dirancang menarik layaknya cafe sehingga tidak heran kenapa setiap ingin membeli es krim pastinya akan antri dengan antrian yang bisa dibilang ramai pembeli.
Sekarang akan lebih sering membeli es krim dengan berbagai varian dan minuman segar juga manis dengan nyaman, tanpa was-was akibat sertifikat halal.
Setelah terbitnya surat Ketetapan halal MUI, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag akan segera mengeluarkan sertifikat halal terhadap Mixue.
Sumber: