Dishub Sumsel Akui Banyak Sopir Truk Tonase Besar Langgar Jam Operasional

Dishub Sumsel Akui Banyak Sopir Truk Tonase Besar Langgar Jam Operasional

Dishub Sumsel bersama dengan TNI-Polri melakukan sosialisasi sekaligus mengawasi dan menertibkan angkutan barang yang akan masuk dalam Kota Palembang, Jumat 5 Mei 2023.--Doc.radarpalembang.disway

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Dinas Perhubungan atau Dishub Sumsel kembali menegaskan larangan truk bertonase besar melintas di dalam kota Palembang.

Namun, Dishub Sumsel mengakui di lapangan masih banyak oknum supir truk bertonase besar melanggar aturan jam operasional melintas.

"Kenyataan di lapangan memang banyak sopir angkutan barang ini yang tidak mengindahkan jam operasional," ungkap Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Sumsel, Fansyuri, Jumat 5 Mei 2023.

Untuk itu, Dishub Sumsel kembali sosialisasi dan penertiban dilakukan tim gabungan di sejumlah ruas jalan yang biasa dilalui angkutan barang ini, Jumat 5 Mei 2023.

BACA JUGA:Viral, Oknum Petugas Dishub Lubuklinggau Diduga Pungli ke Pengendara Pic Up

"Karena itu kita cek di lapangan, kita lakukan sosialisasi dan   penertiban kembali,"ungkap Fansyuri.

Dishub Sumsel bersama dengan TNI-Polri melakukan sosialisasi sekaligus mengawasi dan menertibkan angkutan barang yang akan masuk dalam Kota Palembang. 

Dan, larangan truk dan tronton angkutan barang dilarang masuk Kota Palembang kembali ditegakkan. 

"Kita sampaikan pada pengemudi angkutan barang sesuai dengan Perwali Nomor 36 Tahun 2019, angkutan barang hanya bisa beroperasi dari pukul 21.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB pagi,"ungkap Fansyuri. 

BACA JUGA:Honorer Dishub Palembang Tewas di Tempat Usai Tabrak Truk CPO

Operasional truk bertonase besar di Palembang dibatasi karena membahayakan pengguna jalan dan tidak jarang memicu kemacetan. 

"Rujukan pembatasan operasional kendaraan truk tronton angkutan bertonase besar itu diatur dalam Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 36 Tahun 2019, di luar itu tidak boleh beroperasi masuk dalam Kota Palembang,"ungkap Fansyuri.

Diluar jam operasional yang ditentukan untuk melintas, truk dilarang melintasi jalan dalam kota, dan diarahkan berhenti sejenak menempati kantung parkir.

"Karena jika tidak akan membahayakan warga lain sebagai sesama pengguna jalan," ujar Fansyuri.

Sumber: