BANNER PEMUTIHAN PAJAK
Banner Honda PCX 160 2025

Pejabat Sumsel Dilarang Gunakan 'Tot Tot Wuk Wuk', Ini Aturan Jelasnya

Pejabat Sumsel Dilarang Gunakan 'Tot Tot Wuk Wuk', Ini Aturan Jelasnya

Sesuai arahan Mabes Polri Dishub Sumatera Selatan melarang Patwal pejabat di wilayah Sumsel menggunakan strobo, sirine, dan rotator di jalanan--

RADARPALEMBANG.ID - Sesuai arahan Mabes Polri Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Selatan melarang kendaraan pengawalan (Patwal) pejabat di wilayah Sumsel menggunakan strobo, sirine, dan rotator di jalanan.

Seperti diketahui aturan pelarangan penggunaan  sirene, strobo, maupun rotator dikelaurkan Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri setelah viral gerakan masyarakat “Stop Tot Tot Wuk Wuk”.

“Kita mengikuti aturan dan arahan Kakorlantas Mabes Polri agar sirene, strobo, maupun rotator tidak lagi digunakan secara berlebihan di jalanan,” ujar Arinarsa Senin, 22 September 2025.

Menurutnya, meski tidak lagi memakai pengawalan dengan bunyi bising, tugas pengamanan bagi pejabat tetap berjalan sesuai standar, namun tetap menghormati kenyamanan pengguna jalan lain.

BACA JUGA:Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri, Bisa Perpanjang SIM Online Tanpa Ribet, Berikut Tata Caranya!

BACA JUGA:Korlantas Polri Umumkan Ujian Bikin SIM Ditambah, Sekarang Tes Langsung di Jalan

“Pengamanan tetap dijalankan, tetapi dengan tetap menghormati kenyamanan pengguna jalan,” ucapnya.

 

Aturan Penggunaan Strobo, Sirine, dan Rotator 

Penggunaan alat isyarat di jalan tersebut sudah diatur dalam UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam aturan tersebut, kendaraan pribadi sama sekali tidak termasuk dalam kategori yang diperbolehkan menggunakan strobo.

Berdasarkan Pasal 134 UU No. 22/2009, ada beberapa kendaraan atau pengguna jalan yang memperoleh hak utama dan diprioritaskan untuk didahulukan sesuai urutan berikut:

BACA JUGA:Mendadak, Pemkot Palembang Tes Urine 600 Pegawai Dishub

BACA JUGA:Dishub Palembang Lelang 100 Unit Transmusi di Tahun ini

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Iring-iringan pengantar jenazah
  • Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Setiap kendaraan yang mendapat hak utama tersebut wajib dikawal polisi dengan isyarat lampu merah atau biru serta bunyi sirene.

Sumber: