PN Palembang Siap Sidangkan 2 Mantan Pejabat OKU Selatan

PN Palembang Siap Sidangkan 2 Mantan Pejabat OKU Selatan

PN Palembang Siap Sidangkan 2 Mantan Pejabat OKU Selatan--

BACA JUGA:Cemberut Saat Suami Pulang Guru Honorer di MURA Kena KDRT

"Berkas sudah kita terima, hanya tinggal menunggu penetapan sidang dari ketua PN Palembang," ungkapnya.

Dikatakan Sahlan, untuk penetapan sidang paling lama tiga hingga empat hari kerja dari pelimpahan berkas perkara.

Dibeberkan Sahlan, kemungkinan besar dalam sidang perdana nanti akan, kedua tersangka akan dihadirkan secara langsung diruang sidang, karena mengingat sidang saat ini telah diperbolehkan secara offline.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di sumeks.co dengan judul "Berkas Dilimpahkan, Dua Pejabat Pemkab OKU Selatan Siap Disidang".

Sumber: