29.109 Peserta Lulus Calon PPPK Kemenag, Cek Nama Kamu di Link Berikut

29.109 Peserta Lulus Calon PPPK Kemenag, Cek Nama Kamu di Link Berikut

Hasil seleksi calon PPPK Kemenag RI tahun anggaran 2022 sudah diumumkan, bisa dilihat pada aplikasi pusaka kemenag ri.--kemenag.go.id

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan hasil seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022, pada Kamis malam, 27 April 2023.

Sebanyak 29.109 peserta dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama.

"Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi,"ujar Sekjen yang juga Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag, Nizar di Jakarta dikutip dari kemenag.go.id

Menurut Nizar, peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.

BACA JUGA:Dibuka lagi Usai Libur Lebaran, 121.734 Orang Lunasi Biaya Haji

Selain itu, mereka juga memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Peserta yang lulus seleksi, dalam pengumuman ditandai dengan kode 'L' yang berarti Lulus atau ‘P/L’ yg berarti memenuhi Passing Grade dan Lulus. Untuk kode lainnya berarti tidak lulus," terangnya.

Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menjelaskan, bagi peserta yang tidak lulus, dapat mengajukan sanggahan melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/

Masa sanggah berlangsung tiga hari, 28 - 30 April 2023.

BACA JUGA:Sekjen Ingatkan Netralitas ASN Kemenag di Tahun Politik

"Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing," sebut Nurudin.

"Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," sambungnya.

Nurudin juga menyampaikan, seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apapun, kelulusan adalah berdasarkan kompetensi peserta.

"Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat meluluskan dengan meminta imbalan tertentu, maka dipastikan hal tersebut adalah penipuan," tandasnya.

Sumber: