Mahfud dan Sri Mulyani Bentuk Satgas, Sasarannya Periksa Bea dan Cukai

Mahfud dan Sri Mulyani Bentuk Satgas, Sasarannya Periksa Bea dan Cukai

Menkopolhukam Mahfud MD yang juga Ketua Komite Nasional TPPU usai menggelar rapat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta Pusat, Senin 10 April 2023.--doc radarpalembang.disway.id

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM – Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memutuskan untuk membentuk tim gabungan (satgas).

Pembentukan satgas oleh Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menindaklanjuti transaksi janggal Rp 349,87 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Rencana ini diungkapkan Menkopolhukam Mahfud MD yang juga Ketua Komite Nasional TPPU usai menggelar rapat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta Pusat, Senin 10 April 2023.

“Tim gabungan atau satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan OJK, BIN dan Kemenkopolhukam,”kata Mahfud MD.

BACA JUGA:Rafael Alun Resmi Tersangka Dugaan Gratifikasi Wajib Pajak, Ditahan 20 Hari ke Depan oleh KPK

Tugasnya, tim gabungan atau satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA (laporan hasil analisis), LHP (laporan hasil pemeriksaan) dengan nilai agregat sebesar lebih dari Rp 349 triliun dengan melakukan case building (membangun kasus dari awal).

"Komite dan tim gabungan atau satgas akan bekerja secara profesional transparan dan akuntabel," imbuh Mahfud.

Komite TPPU atau Tindak Pidana Pencucian Uang akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar yakni Rp 189,27 triliun, dimana nilai itu terkait transaksi janggal khusus di Bea dan Cukai.

Tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan Mahfud MD dengan Sri Mulyani terkait transaksi janggal Rp 349 triliun.

BACA JUGA:30 Artis Diduga Terlibat Aliran Dana Rafael Alun Trisambodo, Indonesian Audit Watch Siap Bongkar

Adapun sumber data yang disampaikan sama yaitu data agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK tahun 2009-2023, terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya.

"Keseluruhan LHA/LHP mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat Rp 349.874.187.502.987,”ungkap Mahfud MD.

Kemenko Polhukam mencantumkan semua LHA/LHP yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan baik LHA/LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu, maupun LHA/LHP yang dikirimkan ke APH terkait dengan pegawai Kemenkeu dengan membaginya menjadi 3 cluster.

Untuk di Kementerian Keuangan atau Kemenkeu hanya mencantumkan LHA/LHP yang diterima, tidak mencantumkan LHA/LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait pegawai Kemenkeu.

BACA JUGA:PPATK: Transaksi Jumbo Mencurigakan Pejabat Bea Cukai Andhi Purnomo Melebihi Rafael Alun, Apakah Satu Geng

Sumber: