Pengertian Zakat Fitrah, Tujuan, Syarat, Niat, Besaran Zakat, dan Golongan yang Berhak Menerimanya
Pengertian Zakat Fitrah Tujuan, Syarat, Niat, Besaran Zakat, dan Golongan yang Berhak Menerimanya--
Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'annii wa 'an jami'i maa tilzamunii nafaqoo tuhum syar'an fardhan lillahi ta'aala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala."
3. Zakat suami istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk pasanganku, fardu karena Allah Lillahi Ta'ala
Besaran membayar zakat
Dalam melaksanakan zakat fitrah kita perlu mengetahui berapa jumlah zakat yang perlu kita keluarkan. Besaran jumlah zakat yang kita keluarkan dihitung per individu.
Jenis Zakat yang dikeluarkan harus sesuai dengan makanan pokok yang berlaku. Seperti di Indonesia jenis makanan pokok yang perlu ditunaikan untuk membayar zakat yaitu beras.
Setiap umat muslim mulai dari balita sampai dewasa memiliki jumlah pembayaran zakat yang sama yaitu 3,5 liter atau 2,5 kg beras.
Golongan penerima zakat
Terdapat golongan orang yang berhak menerima zakat diantaranya yaitu:
1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin rumah mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
Sumber: