Insentif Mobil Listrik Resmi Berlaku, Baru 2 Unit Ini Penuhi Kriteria Pemerintah

Insentif Mobil Listrik Resmi Berlaku, Baru 2 Unit Ini Penuhi Kriteria Pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan--Doc radarpalembang.disway.id

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Insentif untuk kendaraan listrik roda empat atau mobil dan bus resmi berlaku mulai bulan ini, April 2023 hingga Desember 2023.

Pembelian mobil listrik bakal mendapatkan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau istilahnya PPN DTP atau PPN Pajak Ditanggung Pemerintah.

Potongan PPN diberikan mencapai 10 persen, sementara kewajiban PPN mobil listrik sebesar 11 persen sehingga, PPN yang dibayar hanya 1 persen. 

Untuk mendapatkan syarat PPN Ditanggung Pemerintah, unit mobil listrik yang dijual ada syaratnya yaitu tingkat komponen dalam negeri (TKDN) harus di atas 40 persen.

BACA JUGA:Ini Daftar Mobil Listrik yang Menarik Perhatian Pengunjung Pameran Otomotif GJAW 2023

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin 3 April 2023 mengatakan insentif PPN DTP ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2023.

"Dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023,"jelas Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keterangannya.

Kebijakan PPN DTP ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).

Program insentif mobil listrik ini sejalan dengan roadmap percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan mengacu pada Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019.

BACA JUGA:Harga Mobil Listrik Hyundai IONIQ 5 Jadi Segini Usai Dipastikan dapat Subsidi Rp70 Juta

Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019 tentang insentif PPN DTP diberikan terhadap mobil listrik dan bus listrik dengan kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu.

Model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu.

Dimana, kendaraan yang dimaksud keputusan menteri perindustrian yakni yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang atas Penyerahannya dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Saat ini mobil listrik yang memenuhi kriteria pemerintah, dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu di atas 40 persen untuk mendapat insentif mobil listrik baru hanya Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV. 

Sumber: