Kapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2023? Simak Penjelasan Pemerintah, Catat Tanggal Berikut

Kapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2023? Simak Penjelasan Pemerintah, Catat Tanggal Berikut

Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2023 dalam surat keputusan bersama tiga menteri yakni menpan RB, menag dan menaker disaksikan menko PKM..--kemenag.go.id

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran tahun ini selama tujuh hari atau jatuh pada tanggal 19 - 25 April 2023.

Penetapan ini diputuskan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dihadiri Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, MenPANRB Abdullah Azwar Anas dan Menaker Ida Fauziah terkait Evaluasi SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2023.

Rapat Tingkat Menteri ini digelar di Ruang Rapat Menko PMK Lt.8, Jakarta Pusat, kemarin.

SKB tiga menteri tersebut kemudian ditandatangani oleh MenPANRB, Menaker dan Menag disaksikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.

BACA JUGA:Menaker Ida Fauziyah Ingatkan Pembayaran THR Jangan Dicicil

"Rapat terkait Evaluasi SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional & Cuti Bersama Lebaran 2023 ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bapak Presiden Joko Widodo dalam rapat internal yang meminta libur dan cuti bersama yang awalnya pada 21-26 April diubah menjadi tanggal 19 - 25 April 2023, " ujar Muhadjir Effendy pada konferensi pers, mengutip laman resmi kemenag.go.id

Pertimbangan mengeser cuti bersama ini lanjut Menko PMK, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat mengambil cuti lebih awal sehingga dapat menghindari terjadinya penumpukan massal pada puncak mudik 2023 yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idul Fitri 1444H.

Ia menambahkan berdasarkan hasil survey Kemenhub yang dilakukan secara periodik tiap tahun menjelang Idul Fitri, tahun ini yang akan mudik sebanyak 123 juta atau naik dari tahun lalu yang hanya 85 juta.

"Kami mohon seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan Asesmen secara berkala, guna mengantisipasi secara berkala mobilitas masyarakat dalam rangka mudik Idul Fitri tahun 2023 ini sehingga pelaksanaan operasional pengendalian arus mudik bisa berjalan dengan baik, " tandas Muhadjir.

 

 

Sumber: