Proses PAW Lamban, Partai Berkarya Sumsel Minta BK DPRD OI Panggil Ketua DPRD

Proses PAW Lamban, Partai Berkarya Sumsel Minta BK DPRD OI Panggil Ketua DPRD

Ketua DPW Berkarya Sumsel Herman Misron, saat memberi keterangan terkait proses PAW di DPRD Ogan Ilir.-zarkasi/radarpalembang.disway.id-

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Lambanya proses proses Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir masa jabatan 2019 – 2024  Aidil Fitri TZ, dari Partai Berkarya yang diusulkan menggantikan Arham Fadoli, membuat Partai Berkarya melakukan desakan langsung kepada Ketua DPRD Kabupaten OI.

"Sudah lebih dari sebulan belum ada tindak lanjut dari DPRD untuk memproses PAW ini," kata Ketua DPW Berkarya Sumsel Herman Misron, kepada Radar Palembang, Senin, 27 Maret 2023.

Surat tersebut, tambah Herman, No 2/CN/DPP/BERKARYA/II/2023 Tanggal 11 Februari 2023, namun hingga saat ini belum ada proses padahal waktu terus berjalan.

Karena lambannya proses tersebut, pihaknya meminta Gubernur Sumsel  memberikan sanksi kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir, karena diduga melakukan pelanggaran hukum dan pelanggaran kode etik DPRD.

BACA JUGA:Kepercayaan Publik Terhadap Polda Sumsel Terus Naik Capai 70,8 Persen

"Kami segera membuat surat ke Gubernur Sumatera Selatan dan Bupati Ogan Ilir. Kami memberikan waktu 3 x 24 jam sejak diterimanya surat ini, jika tidak ada tindak lanjut maka Kami akan melakukan upaya hukum," tegas Herman.

Pihaknya sudah menyerahkan surat desakan tersebut kepada DPRD OI dan KPU OI. Tampak hadir langsung Aidil Fitri.

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan HAM Berkarya Sumsel Yopie Bharata, menyampaikan surat yang diserahkan Berkarya ke DPRD Ogan Ilir ini, adalah suatu bentuk perlawanan dari Partai Berkarya karena pihaknya menduga Ketua DPRD Ogan Ilir melanggar Undang-Undang MD3 dan peraturan KPU No 6 tahun 2017 dan UU MD3 Undang-Undang No 17 tahun 2014.

"Somasi ini karena diduga Ketua DPRD Ogan Ilir melanggar hukum, jika tidak diindahkan DPW Partai Berkarya Sumsel akan menempuh jalur hukum," ujar dia.

BACA JUGA:Siapa Saja yang Boleh Tidak Berpuasa Ramadhan? Ini 9 Golonganya

Arham Fadoli sendiri pindah ke Partai Umat. (*)

Sumber: