Kenaikan Tarif Listrik 2023, Pembahasan Rampung Tinggal Pengumuman Besaran Kenaikan Untuk April-Juni
Infrastruktur PLN di Sumsel. Harga listri pada April-Juni 2023 akan naik dan tinggal pengumuman--
JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM – Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif listrik 2023 sudah tidak terbendung.
Pembahasan kenaikan tarif antara pemerintah dan DPR sudah rampung. Kini tinggal pengumumannya kepada masyarakat.
Pemerintah menggunakan bahasa penyesuaian tarif dasar listrik (TDL) untuk kenaikan itu. Pemerintah akan memberlakukan kenaikan tarif listrik 2023 pada bulan April hingga Juni 2023.
Kepastian akan terjadi kenaikaan tarif listrik pada kuartal II tahun 2023 itu, disampaikan Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
BACA JUGA:1.500 Peserta dari 8 Provinsi Ramaikan Drag Race Drag Bike Erick Thohir Championship Putaran I
‘’Pembahasan mengenai rencana kenaikan tarif listrik ini tinggal memutuskan. Pembahasan antara pemerintah dan DPR sudah rampung,’’ujarnya, menukil dari disway.
Menurutnya, dalam pembahasan itu, pada dasarnya DPR RI khususnya komisi yang membidang energi menyetujui adanya kenaikan tarif listri pada 2023.
Beberapa pertimbangan pemerintah menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) adalah untuk mengurangi subsidi dan naiknya biaya produksi serta nilai tukar rupiah terhadap dollar AS.
Hingga September 2022 nilai subsidi dan kompensasi listrik yang diberikan pemerintah kepada masyarakat mencapai Rp131,02 triliun. Itu merupakan nilai subsidi terbesar sejak 5 tahun terakhir.
BACA JUGA:Ini Daftar Mobil Listrik yang Menarik Perhatian Pengunjung Pameran Otomotif GJAW 2023
Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu, nilai subsidi itu terdiri dari Rp 66,47 triliun dan Rp 64,55 triliun kompensasi listrik.
Menukil dari laman detik, Febio menyampaikan angka-angka kompensasi listrik. Pada tahun 2017 nilai dana kompensasi listrik adalah sebesar Rp58,06 triliun.
Angka naik pada tahun 2018 menjadi Rp79,68 triliun. Pada tahun 2019, kompensasi listrik sempat turun menjadi Rp74,92 triliun dan naik kembali menjadi Rp79 triliun pada tahun 2020.
Fakta yang terjadi adalah, saat pelanggan non subsidi mendapatkan harga listrik lebih rendah dari harga keekonomian. Hal itu membuat keuangan negara menjadi tersedot.
Sumber: