Pusri Telah Salurkan Pupuk Bersubsidi Hampir 400 Ribu Ton
Staf PT Pusri Palembang memeriksa ketersediaan stok pupuk bersubsidi di Gudang Lini III Pusri.--Doc radarpalembang.disway.id
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM – PT Pusri Palembang telah melaksanakan produksi pupuk bersubsidi dan mendistribusikan atau salurkan hingga ke petani.
Anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero), yakni PT Pusri Palembang memastikan ketersediaan pupuk jelang musim panen yang diperkirakan pada April 2023 mendatang.
Berdasarkan data yang diterima radarpalembang.com, hingga 9 Maret 2023, PT Pusri Palembang telah menyalurkan sebanyak 307.968 ton pupuk urea bersubsidi.
Dan juga, hingga 9 Maret 2023, PT Pusri Palembang juga telah mendistribusikan atau salurkan 66.044 ton pupuk NPK bersubsidi, sehingga secara total keseluruhan hampir 400 ribu ton.
BACA JUGA:Kolaborasi Pusri Bersama Relawan Bakti BUMN Palembang Jadikan Pulau Kemaro SESERA
Dengan realisasi hingga 9 Maret 2023, distribusi atau menyalurkan pupuk bersubsidi baik urea maupun NPK oleh PT Pusri Palembang, jumlah tersebut diatas setara dengan 69 persen dari alokasi sampai dengan bulan Maret 2023 yaitu sebesar 449.444 ton.
Sedangkan hingga 09 Maret 2023, PT Pusri Palembang untuk stok pupuk urea bersubsidi di Gudang Lini III Pusri yaitu 127.823,445 ton atau setara 182 persen.
Dan untuk stok pupuk NPK bersubsidi di Gudang Lini III Pusri yaitu sebesar 37.439,265 ton atau setara 294 persen dan cukup untuk memenuhi kebutuhan pupuk selama tiga minggu kedepan atau sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara dari sisi stok pupuk bersubsidi secara nasional pada tanggal 9 Maret 2023 tercatat sebesar 912 ribu ton, dimana jumlah ini dua kali lipat lebih banyak dari ketentuan stok minimum sebesar 340 ribu ton.
BACA JUGA:Pusri Laksanakan Jalan Sehat BUMN Libatkan 1.500 Peserta di Palembang
Direktur Utama Pusri, Tri Wahudi Saleh, Jumat 10 Maret 2023 mengungkapkan dalam pendistribusian pupuk dilaksanakan sesuai dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah.
"Tidak semua petani berhak mendapatkan pupuk subsidi, karena ada syarat bagi petani untuk mendapatkan pupuk subsidi,"ujar Tri Wahyudi Saleh.
Aturan mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan pupuk tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tanggal 06 Juli 2022.
Dalam dokumen itu dinyatakan, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi petani harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).
Sumber: