Terjaring Razia Pekat Satpol PP Palembang di Tempat Kos Pasangan Pasutri Bukan Didenda Hingga Rp2 Juta

Pasangan bukan Pasutri sedang menjalani sidang yustisia di Kantor Satpol PP Kota Palembang.---- sumeks.co
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - 15 bukan pasutri (pasangan suami istri) menjalani sidang yustisia di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) PALEMBANG pada Kamis, 9 Maret 2023.
15 pasangan itu terjaring dalam razia pekat (Penyakit Masyarakat) yang dilakukan Satpol PP di sejumlah tempat kos pada, Rabu 8 Maret 2023 malam WIB.
Mereka terjaring di 8 tempat ks yang berada di Jalan Dwikora, Kelurahan IT I (Ilir Timur I). Tempat kos itu adalah SBH, AML, AWN, CTY, UNG, serta HLO.
Saat Pol PP menyambangi tempat kos, pasangan muda muda tanpa ikatan perkawinan berada dalam satu kamar. Mereka tidak bisa menunjukkan surat nikah, akhirnya di gelandang ke Kantor Satpol PP Palembang.
Hakim sidang yustisia, Paul Marpaun memvonis pasangan bukan pasutri dengan sebesar Rp500 ribu sampai Rp 2 juta.
Raza Pekat yang dilakukan Satpol merupakan kegiatan rutin setiap menjelang Bulan Suci Ramadhan. Sebelumnya petugas banyak mendapat informasi bahwa di 8 tempat kos itu kerap dijadikan tempat mesum.
‘’Saat dirazia 15, pasangat itu berada dalam satu kamar tetapi tidak dapat menunjukkan surat nikah dan kartu identitas lainnya,’’ujar Kabid Bina Tibum Transmas, Cherly Panggar Besi SE atas nama Kasat Pol PP Kota Palembang, Edwin Effendy mengutip dari sumeks.disway.id.
Apakah selama Bulan Ramadhan tempat hiburan di Kota Palembang akan ditutup? Cherly mengaku masih menunggu surat keputusan Walikota.
Biasanya, setiap memasuki Bulan Suci Ramadhan seluruh tempat hiburan termsuk panti pijak yang ada di Kota Palembang ditutup. Kemungkinan, Walikota Palembang Harnojoyo, akan mengeluarkan kebijakan yang sama. (*)
Sumber: