Putusan Aneh Tunda Pemilu,Rekam Jejak Hakim PN Jakarta Pusat,T Oyong Pernah Vonis Ringan Terdakwa Pembunuhan
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta pusat yang membuat vonis sensasional yang memerintahkan KPU agar Pemilu 2024 ditunda. --istimewa
Pada tahun 2017, Hakim T Oyong saat bertugas di PN Medan, pernah menangani perkara kasus penodaan agama yang dilakukan oleh Doni Irawan Malay. Doni menjadi terdakwa karena merobek dan membuang Alquran yang ada di Masjid Raya Al Mashun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Doni 4 tahun penjara. Atas tuntutan hakim T Oyong menjatuh vonis hukum lebih rendah dari tuntutan yaitu, 3 tahun penjara untuk Doni.
Masih di PN Medan, T Oyong pernah memvonis hukuman 5 bulan dan 3 hari penjara kepada pelaku penculikan dan pembunuhan. Padahal perkara pembunuhan itu masuk dalam kategori pidana berat.
Terdakwa dalam kasus itu adalah, Edy Suwanto Sukandi atau Ko Ahwat Tango. Edy Suwanto melakukan penculikan dan pembunuhan terhadap Jefri Wijaya alias Asiong pada tahun 2021.
Rekam Jejak Hakim PN Jakarta Selatan H Bakri
Jabatan Hakim H Bakri di PN Jakarta Pusat adalah, hakim utama muda. Pangkat dan jabatannya adalah pembina utama madya. H Bakri, juga pernag bersama-sama dengan T Oyong menanagani perkara gugatan Fadel Muhammad terhadap La Nyalla.
BACA JUGA:Bapillu Gerindra Sumsel Berikan Support ke Kader untuk Hadapi Pemilu
3.Rekam Jejak Hakim PN Jakarta Selatan Dominggus Silaban
Sebelum bertugas di PN Jakarta Selatan, hakim Dominggus Silaban bertugasd id PN Medan, Sumatera Utara.
Di sana dia banyak menangani perkara pidana kasus narkoba. Salah sat perkaran yang menarik perhatian public yang dia tanangani adalah, kasus kuris narkoba enis sabu dengan terdakwa Roni Patrisco Pane.
Saat di PN Jakarta Selatan Dominggus Silaban mengemban jabatan sebagai hakim utama madya.(yui)
Sumber: