BRI Proses Penggantian Kerugian yang Dialami Nasabah BRI Tanjung Sakti

BRI Proses Penggantian Kerugian yang Dialami Nasabah BRI Tanjung Sakti

Kantor BRI Unit Tanjung Sakti Cabang Pagaralam. Puluhan rekening nasabah terkuras hingga miliaran rupiah yang diduga dilakukan oleh oknum karyawan bank setempat. ---- lahat pos

PAGARALAM, RADARPALEMBANG.COM - PT Bank Rakyat Indonesia (Tbk) persero atau BRI akan memproses penggantian kerugian yang dialami nasabah Bank BRI unit Tanjung Sakti Cabang Pagaralam yang menjadi korban penggelapan yang dilakukan oleh VM (34) yang bekerja sebagai costumer service dan rekannya AW (35) Pramubakti (OB).

"Kami mohon maaf atas kejadian tersebut dan saat ini BRI juga sedang memproses penggantian kerugian yang dialami nasabah secara paralel," ujar Syafrizal, Pemimpin Kantor Cabang BRI Pagaralam dalam rilis resminya yang diterima, Minggu, 26 Februari 2023.

Menurutnya, BRI menerapkan Zero Tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya.

Komitmen yang tinggi, serta bukti nyata penerapan GCG dan zero tolerance terhadap fraud tersebut kata dia, dibuktikan dengan melakukan PHK terhadap karyawannya yang terlibat dalam kasus penggelapan uang nasabah tersebut.

BACA JUGA:2 Karyawan BRI Pembobol Rekening Nasabah Diringkus, Kerugian Capai Rp5,2 Miliar

"BRI memproses perbuatan yang bersangkutan secara hukum,"kata dia.

Kata dia, BRI sangat mengapresiasi proses cepat yang dilakukan oleh pihak berwajib dan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.

BRI juga terus berkoordinasi dengan pihak yang berwajib untuk segera menyelesaikan kasus tersebut secara transparan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah merilis dua tersangka kasus penggelapan dana nasabah bank BRI yang dilakukan VM (34) costumer service Bank BRI unit Tanjung Sakti Cabang Pagaralam dan rekannya AW (35) yang tak lain adalah Pramubakti (OB) Bank BRI yang telah menguras uang nasabah sebesar Rp 5.253.953.819.

BACA JUGA:Harga Emas di Palembang Turun, 1 Suku Merosot di Rp 5.250.000

Wadir Dirkrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan, aksi yang dilakukan kedua tersangka sudah berlangsung sejak tahun 2020 hingga 13 Februari 2023.

“Jadi aksi yang dilakukan kedua tersangka ini sudah berlangsung selama tiga tahun,” ungkap Putu saat gelar siaran pers di Polda Sumsel, Jumat (24/02).

Terbongkarnya kasus ini berawal dari salah satu anak nasabah yang mengecek buku tabungan orang tuanya.

“Salah satu anak nasabah ini mengecek buku tabungan ayahnya, saat diperiksa buku itu kosong, tidak ada saldo sama sekali, padahal, sang ayah menabung di buku tersebut,” kata Putu.

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Gaspoll Ubah Mindset Wujudkan Kemandirian Pangan

Ketika diusut jelas Putu, saldo rekening di buku tabungan tersebut dipindahkan ke rekening tersangka (VM) melalui atm milik korban.

“Tersangka ini memindahkan saldo rekening korban ke rekening miliknya melalui atm milik korban,” jelas Putu.

“Selama membuka buku tabungan, atm korban tidak pernah diberikan tersangka, dengan alasan akan ada undian,” tambah Putu.

Setidaknya lanjut Putu, ada 70 orang nasabah yang menjadi korban penipuan dan penggelapan dari para tersangka.

BACA JUGA:Hasil Seleksi PPDB Tahap 1 SMAN 3 Palembang, Jalur Zonasi Dominasi Kelulusan Siswa

“Rata-rata tersangka ini menipu para korban yang sudah lanjut usia karena gampang dikelabui,” terang Putu.

Sementara tersangka VM mengaku, dirinya melakukan tindak kejahatan itu karena kesulitan ekonomi.

“Iya saya nekat mengambil uang nasabah karena masalah ekonomi keluarga,” kata VM.

Atas ulahnya, kedua tersangka dikenakan pasal 49 ayat (1) huruf A Undang-undang nomor 10 tahun 1997 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan JO 55 KUHP JO 64 KUHP dan pasal 49 ayat (1) huruf B Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undnag nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan JO 55 KUHP JO 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda Rp dua ratus miliar.

Sumber: