Terjawab Sudah Nasib 13 Karyawan BRT Transmusi
Direktur PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) Ujang Efriansyah-septa/radar palembang-
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM – Sejak tidak mendapat subsidi dari Pemkot Palembang, BRT Transmusi jadi tidak operasiona. Imbasnya, 113 karyawan BRT harus kena PHK.
Pemutusan hubungan kerja (PHK) ini berlaku sejak 26 Januari 2023 lalu. Meski berat, keputusan ini menjadi jawaban pasti atas nasib ratusan karyawan bus rapid transit (BRT) Transmusi.
Menoleh ke belakang, fasilitas angkutan umum BRT Transmusi yang pertama kali diluncurkan era Walikota Palembang Eddy Santana Putra, awalnya mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat metropolis.
Pasalnya, saat itu Kota Palembang masih banyak buskota yang seperti diketahui selain banyak yang tidak laik jalan, juga prilaku oknum sopir kerap ugal-ugalan.
BACA JUGA:Bertamu ke Gubernur Sumsel, Direksi Semen Baturaja Perkuat Kemitraan
Namun, seiring waktu, mungkin karena kurangnya peremajaan atau kalah dengan keberadaan taksi online, BRT Transmusi, akhirnya stop operasi.
Direktur PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) Ujang Efriansyah mengatakan, keputusan PHK ini, memang terasa berat, tapi ini jadi opsi terbaik untuk berlangsung usaha.
“Kita tidak bisa operasional lagi, dan selama ini untuk membayar 50 persen gaji karyawan juga sudah berat. Jadi, setelah RUPS akhirnya diputuskan untuk melakukan PHK,” jelasnya, kemarin.
Ujang menambahkan, keputusan ini juga untuk memberikan kepastian kepada karyawan.
“Karena selama ini mereka statusnya dirumahkan. Jadi, mau cari pekerjaan di tempat lain susah juga. Memang berat, tapi ini harus diambil karena BRT belum operasional lagi,” ujar dia.
Ia mengakui, sejak tidak mendapat subsidi dari Pemkot Palembang, BRT Transmusi jadi tidak operasional.
Sumber: