BANNER BSB
Banner Honda PCX 160 2025

Mau Lebaran, Waspada Risiko Beli Mobil Seken yang tak Jelas

Mau Lebaran, Waspada Risiko Beli Mobil Seken yang tak Jelas

Mobil bekas dengan dokumen bermasalah dapat menimbulkan konsekuensi hukum, finansial, hingga administratif yang merugikan Anda dalam jangka panjang.--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Sebentar lagi mau libur lebaran, biasanya permintaan kendaraan khususnya mobil seken semakin meningkat.

Karena itu, diperlukan kehati-hatian agar tidak rugi. 

Jika Anda berencana memiliki kendaraan dengan proses yang lebih aman dan terjamin, pertimbangkan untuk memilih mobil dari jaringan resmi yang mengutamakan legalitas, kualitas, dan kenyamanan berkendara Anda.

Membeli mobil bekas masih menjadi pilihan banyak masyarakat karena harga yang lebih terjangkau dibandingkan mobil baru. Namun, di balik keuntungan tersebut, terdapat risiko serius yang sering luput dari perhatian, khususnya terkait status kepemilikan kendaraan. 

BACA JUGA:Meluncur di IIMS 2026, Yamaha AEROX ALPHA Pamerkan Warna dan Grafis Anyar yang Anti Mainstream

Mobil bekas dengan dokumen bermasalah dapat menimbulkan konsekuensi hukum, finansial, hingga administratif yang merugikan Anda dalam jangka panjang.

Agar tidak salah langkah, penting bagi calon pembeli memahami secara menyeluruh apa itu surat kepemilikan kendaraan, risiko yang mungkin timbul, serta langkah-langkah aman sebelum memutuskan membeli mobil bekas.

Apa Itu Surat Kepemilikan Kendaraan?

Surat kepemilikan kendaraan merupakan dokumen resmi yang membuktikan kepemilikan sah atas suatu kendaraan bermotor. Dokumen ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki kekuatan hukum. 

BACA JUGA:Ramadan Lebih Tenang Bersama Kia, New Sonet Tawarkan Kenyamanan Berkendara

Tanpa surat kepemilikan yang lengkap dan valid, status kepemilikan mobil dapat dipertanyakan, bahkan berujung pada sengketa hukum.

Surat kepemilikan kendaraan umumnya terdiri dari beberapa dokumen utama, antara lain:

BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) sebagai bukti kepemilikan yang sah.

STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sebagai bukti legalitas kendaraan di jalan.

Sumber: