Penguras Rekning Bank Rp 12 Miliar Dengan APK Modifikasi Ditangkap Bareskrim Polri, Ada dari Palembang
13 pelaku penguras rekening senilai 12 miliar saat di amankan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Mereka melakukan aksinya dengan menggunakan aplikasi modifikasi untuk membobol rekening calon korbannya. ---Disway.id/Anisha Aprilia-
BACA JUGA:765 Orang Lulus PPS, KPU Muara Enim Singgung Panitia Ad-Hock
Penyidik menjerat developer APK modifikasi menggunakan Pasal 46 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2), (3) UU ITE tentang Illegal Access dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE tentang Modifikasi informasi dan dokumen elektronik dan Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) UU ITE tentang Distribusi dan Menjual Software Ilegal dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU.
Sedangkan untuk pelaku yang berperan sebagai social engineering dikenakan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang Penipuan Online dan Pasal 363 KUHP dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU.
Selanjutnya, bagi pelaku yang kerjanya melakukan penarikan uang di bank dikenakan Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU. Kemudian, pelaku agen database dan penguras saldo korban disangka Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang Penipuan Online dan Pasal 363 KUHP dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU. (*)
Sumber: disway.id