BREAKING NEWS Kejari Palembang Tangkap Burunan Pengemplang Pajak
Tersangka Iwan Setiawan (memakai topi). ----
PALEMBANG, RADAR PALEMBANG.COM - - Burunan Pengemplang Pajak yang menjadi (Daftar Pencarian Orang) Iwan Setiawan berhasil ditangkap oleh tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Rabu, 18 Januari 2023.
Melansir dari sumeks.disway.id, buronan Pengemplang Pajak Iwan tia di Kejari Palembang, pada pukul 18.26. Iwan masuk DPO setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan lantaran karena melakukan penggelapan pajak senilai Rp1,1 miliar.
Pengadilan selain memvonis Iwan satu tahun penjara, jjuga wajib membayar denda sebesar Rp2,3 miliar dengan subside kurungan selama 6 bulan.
Saat ini, DPO dan terpidana Iwan Setiawan telah tiba di Gedung Kejari Palembang dan masih dilakukan pemeriksaan intensif di ruang Pidana Khusus Kejari Palembang. (*)
Sumber: