BPJS Ketenagakerjaan Sambangi Diskominfo Muba, Ada Apa?

BPJS Ketenagakerjaan Sambangi Diskominfo Muba, Ada Apa?

Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Muba ikuti sosialisasi BPJS Kota Palembang di Virtual Room Dinkominfo Muba.-iriansyah/radar palembang-

SEKAYU, RADARPALEMBANG.COM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Muba menerima banyak manfaat dari kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Kadiskominfo Muba Harryandi Sinulingga melalui Sekretaris Dinkominfo Muba Hj Nurzahrawati menyampaikan, apresiasi dan ucapan terima kasihnya atas sosialisasi yang dilakukan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan Palembang.

“Melalui pertemuan ini, kami sampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih. Semoga ada manfaatnya bagi karyawan-karyawati Dinas Kominfo Muba, serta berharap semoga semua program yang dikemukakan dapat diikuti,” imbuhnya, Senin, 16 Januari 2023.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kota Palembang, melaksanakan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus silaturahmi kepada segenap pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Tenaga Kerja Kontrak (TKK).

BACA JUGA:2 Langkah Pemkab Muba Tekan Inflasi

Pada kesempatan itu, pihak BPKS Ketenagakerjaan Kota Palembang Fitri Monica Aprillia mengemukakan, BPJS memiliki banyak manfaat bagi para karyawan, di antaranya yaitu jaminan kematian dan keselamatan bagi karyawan.    

“BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui 4 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP),” jelasnya.

Lebih rinci, menurut Monic, program JKK adalah memberikan perlindungan atas resiko-resiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja.
Termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Sedangkan program JKM adalah memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia yang bukan sebagai akibat kecelakaan kerja.

BACA JUGA:Seluruh Mobdin Dinkominfo Muba Dipasang Logo Pemkab

Terakhir, adalah JHT yaitu berupa uang tunai yang besarannya berdasarkan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.

Sementara untuk Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat. (*)

Sumber: