Polda Sumsel Ringkus 50 Tersangka Narkoba, 2 Polres di Sumsel Nihil Penangkapan

Polda Sumsel Ringkus 50 Tersangka Narkoba, 2 Polres di Sumsel Nihil Penangkapan

Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK (kiri foto) didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Drs Supriadi MM saat merilis data pengungkapan kasus narkoba, Senin 16 Januari 2023.--doc radarpalembang.disway.id

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM – Polda Sumsel anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres di Minggu kedua Januari 2023 meringkus puluhan pengedar narkoba di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel). 

Hasilnya, Polda Sumsel mengamankan barang bukti narkotika, psikotropika, dan obat terlarang atau narkoba mulai dari sabu sebanyak 8,2 Kilogram (Kg), ganja sebanyak 19,67 gram hingga ekstasi sebanyak 72 butir dari tangan para tersangka.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Drs Supriadi MM mengatakan ini merupakan upaya kita dalam mengantisipasi hingga melakukan pemberantasan terhadap jaringan narkoba di wilayah kita ini. 

Penangkapan ini, merupakan langkah tegas Polda Sumsel untuk memberikan rasa aman bagi anak-anak muda, dimana menurut Supriadi, Senin 16 Januari 2023, sehingga generasi muda aman dari jeratan barang haram.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel: Waspada, Ini Ciri-Ciri Pengguna NARKOBA

“Anggotanya terus bekerja keras dalam melakukan penekanan hingga pemberantasan terhadap jaringan narkoba di wilayah Sumsel, agar generasi muda aman dari peredaran barang haram tersebut,”kata dia seperti dilansir humas.polri.go.id, pada Senin 16 Januari 2023.

Berdasarkan data yang dirilis Polda Sumsel, pada minggu kedua Januari 2023 ada sekitar 34 kasus dengan mengamankan 50 tersangka yang terdiri 41 pengedar, satu orang produsen dan sembilan orang pemakai diamankan.

Dari 1 Potltabes dan 13 Polres yang dibawah naungan Polda Sumsel, hanya 2 Polres saja yang tak ada penangkapan tersangkat terkait dengan kejahatan narkoba. 

“Di Minggu kedua ini kita mendapatkan informasi bahwa ada dua Polres Jajaran yang nihil ungkap kasus, mereka yakni Polres OKU Selatan dan Polres Pali,” jelas Kombes Pol Supriadi.

BACA JUGA:Polda Sumsel Ungkap 51 Kasus pengeboran Minyak Ilegal

Sebagai langkah penegakan hukum dan memberikan rasa aman di wilayah hukum Polda Sumsel, bagi jajaran Polrestabes dan Polres jajaran, untuk terus meningkatkan ungkap kasus narkoba di wilayahnya masing-masing baik dari segi kualitas maupun kuantitas.

Sumber: