Bawaslu PALI Ajak Warga Gabung jadi Panwaslu Kelurahan, Ini Syaratnya

Bawaslu PALI Ajak Warga Gabung jadi Panwaslu Kelurahan, Ini Syaratnya

Bawaslu PALI Ajak Warga Gabung jadi Panwaslu Kelurahan, Ini Syaratnya--

PALI, RADARPALEMBANG.COM - Mendekati pesta demokrasi yang akan diselenggarakan tahun 2024 mendatang secara serentak di seluruh Indonesia, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengajak masyarakat untuk gabung menjadi Panitian Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat Kelurahan atau Desa (PKD).

Pengumuman pendaftaran menjadi PKD telah dibuka Bawaslu kabupaten PALI sejak tanggal 9 Januari 2023 berakhir besok 13 Januari 2023.

Dari keterangan Ketua Bawaslu kabupaten PALI, H Heru Muharam didampingi dua komisioner Bawaslu, Iwan Dedi dan Basrul SAP serta Korsek Adi Kurniawan bahwa setelah pengumuman pendaftaran dibuka akan dilanjutkan penerimaan berkas pendaftaran. 

"Penerimaan berkas mulai tanggal 14 hingga 19 Januari 2023," ungkap H Heru Muharam, Kamis 12 Januari 2023.

Tempat pendaftaran dikemukakan Ketua Bawaslu bisa langsung datang ke Panwaslu kecamatan masing-masing. 

"Informasi bisa datang langsung atau hubungi sekretariat Panwaslu kecamatan.

Sementara untuk formulir pendaftaran dapat diunduh

https://docs.google.com/document/d/1ulvBHuo_dF9YrzgwNUp6EquHxWOrZALF/edit?usp=drivesdk&ould=113490202745226917516&rtpof=true&sd=true,"  jabarnya.

Adapun syarat untuk gabung menjadi PKD dikatakan H Heru Muharam adalah warga negara Indonesia, usia saat pendaftaran paling rendah 21 tahun,  setia kepada pancasila sebagai dasar negara, UUD RI tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika serta cita-cita proklamasi 17 agustus 1945..

"Ada 16 poin persyaratan menjadi calon PKD yang bisa di lihat di papan pengumuman yang telah dipasang di Sekretariat Bawaslu kabupaten PALI serta Sekretariat Panwaslu kecamatan serta lamaran bisa diantar langsung ke Panwaslu kecamatan masing-masing," tutupnya. 

Sumber: