Jangan Rubah 5 Hal Ini Saat Modifikasi Sepeda Motor Bila Tak Ingin Ditilang Polisi

Jangan Rubah 5 Hal Ini Saat Modifikasi Sepeda Motor Bila Tak Ingin Ditilang Polisi

5 hal yang tidak boleh dilakukan saat memodifikasi sepeda motor --disway.id

BACA JUGA:Miliki Bagasi Terbesar Dikelasnya, Berikut Spesifikasi Yamaha FreeGo 125 Connected 

Nomor seri ini apa bila itu dihilangkan maka bersiap saja kalau polisi memeriksa motor saat razia, motor akan ditahan sebab dianggap tidak sesuai dengan surat administrasi yang dimiliki.

3. Merubah Kapasitas Mesin (Bore Up)

Bore Up biasanya dilakukan bagi bikers yang menyukai kecepatan tinggi atau balapan, memiliki sepeda motor yang bisa lari kencang itulah tujuannya.

Hal ini bisanya dilakukan oleh mereka yang sering melakukan balap liar dijalanan, modifikasi ini juga dilarang oleh undang – undang, jangan asal bore up mesin kalau  gak pengen bayar tilang ke polisi ya.

BACA JUGA:Pemerintah Akan Beri Subsidi Motor Listrik Rp6,5 Juta Tahun Depan

4. Merubah Warna

Meski tak ada hubungan dengan keselamatan berkendara,  merubah warna sepeda motor dilarang karena warna sepeda motor haruslah sesuai dengan suart-surat administrasi yang dimiliki.

Kalaupun ingin merubah warna sepeda motor maka  harus merubah juga keterangan warna yang terdapat pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor.

5. Menghilangkan Safety

BACA JUGA:Toprak Razgatlioglu Kesal Setelah di Semprot Alkohol Bautista di Podium

Hal terakhir ini sangat dilarang untuk dilakukan, yaitu memoodifikasi dengan mencopot peralatan keselamatan berkendara seperti spion.

Meskipun tampilan lebih terlihat Sporty dan keren, hal ini sangat dilarang, tidak perlu alasan panjang untuk menjelaskannya, sudah pasti karena hal ini berbahaya.

Jadi sebelum memutuskan untuk memodifikasi sepeda motor agar lebih keren sebaiknya pastikan dulu tujuan memodfikasi, apakah untuk harian atau untuk kontes.

Itulah tadi 5 hal yang jangan dilakukan bila ingin memodifikasi sepeda motor untuk keperluan harian.

Sumber: jernih.id