Lapor ke Gubernur, GMPN dan KMAMT Minta Perusahaan Batubara Rusak Jalan Umum Diperbaiki

Lapor ke Gubernur, GMPN dan KMAMT Minta Perusahaan Batubara Rusak Jalan Umum Diperbaiki

Lapor ke Gubernur, KMAMT Minta Perusahaan Batubara Rusak Jalan Umum Diperbaiki --Dok. radarpalembang.disway.id

PALEMBANG, RADAR PALEMBANG - Bukan hanya melakukan audensi dengan Polda Sumsel dan DPRD Sumsel, kali ini puluhan massa yang tergabung dalam, Gerakan Masyarakat Peduli Nibung (GMPN),Koalisi Masyarakat Anti Mafia Tambang (KMAMT), Perwakilan Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Sumsel dan lainnya melakukan aksi demonstrasi di kantor gubernur Sumsel, Rabu, 4 Januari 2023.

Kuasa Hukum Gerakan Masyarakat Peduli Nibung (GMPN) Abdul Aziz persoalan ini sudah disampaikan kepada penegak,DPRD  dan Gubernur Sumsel, untuk itu pihaknya Gubernur untuk tegas terhadap persoalan ini.

"Kami minta pak Gubernur bersikap tegas, terhadap jalan rusak, sehingga dapat segara diperbaiki oleh perusahaan dan mendorong pak Gubernur melakukan tindakan terhadap operasional ilegal ini,"tegasnya.

Koordinator Aksi (Korak) Dasri Nurhamidi mengatakan bahwa terkait tuntutan aksi KMAMT dan elemen masyarakat lainnya meminta kepada Gubernur untuk menindak perusahaan yang merusak jalan umum oleh perusahaan batubara.

BACA JUGA:Jalan Rusak, Masyarakat Minta Polda Hentikan Operasional 2 Perusahaan Tambang 

Dasri mungkapkan bahwa aktivitas pengangkutan dan penjualan Batu Bara yang menggunakan jalan umum di Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara sepanjang 58 Kilometer secara resmi dinyakan ilegal oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumsel melalui surat Nomor 540/1071/DSDM/III-3/2022 tertanggal 1 Desember 2022.

“Kegiatan yang dilakukan oleh PT Sinar Rawas Gemilang (SRG) selama 2 Tahun ini tidak memiliki izin pengangkutan dan penjualan (IPP) dan atau Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dan hal ini merupakan tindakan kejahatan pertambangan oleh mafia tambang dengan dibekingi oleh para pejabat yang menyalahgunakan kewenangan,”kata Dasri.

Pihaknya meminta  gubernur Sumsel untuk tegas dan meminta perusahaan tersebut bertanggung jawaban terhadap dampak kerusakan jalan atas kegiatan pengangkutan Batu Bara.

“Jalan yang rusak tersebut di area Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) lebih kurang 28 Kilometer dari 58 Kilometer jalan lintas, berdasarkan data Dinas PUPR Kabupaten Muratara dan terkait kerusakan tersebut kita meminta untuk segera dibenahi dan kedepan mendesak Gubernur Sumsel melarang jalan umum tersebut dilintasi oleh kendaraan pengangkutan Batu Bara khususnya di Kecamatan Nibung dan umumnya untuk Sumsel,” tegasnya Dasri.

BACA JUGA:Elemen Masyarakat Dukung Penuh Kapolda Sumsel Tutup Tambang Ilegal

Sementara itu, Gubernur Sumsel H Herman Deru menyambut baik aksi hari ini yang di lakukan oleh KMAMT terkait rusaknya jalan Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara oleh kendaraan pengangkutan Batu Bara PT SRG.

“Saya akan teruskan dan fasilitasi aspirasi hari ini yang dilakukan oleh KMAMT dan juga teman-teman yang menggelar FGD resolusi pertambangan tanpa izin beberapa minggu yang lalu di hotel Arya Duta kepada Pemerintah Pusat,” kata Deru.

Aksi yang dilakukan oleh KMAMT di pimpin oleh Koordinator Aksi (Korak) Dasri Nurhamidi yang didampingi oleh Koordinator Lapangan (Korlap) Abdul Aziz dan Samiun AB serta juga hadir Perwakilan Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Sumsel Sarpin Putra.

Sumber: